MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan secara resmi mengumumkan melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan di beberapa Kecamatan, menyusul sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tergenang air atau kebanjiran akibat tingginya intensitas hujan pada hari pencoblosan pilkada serentak, Rabu (27/11/2024).
“Sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. Maka akan dilakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan di beberapa Kecamatan.
Hal itu mengacu PKPU Nor 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code),” kata Ketua KPU Kota Medan Mutoa Atiqah, petang tadi.
Adapun kecamatan yang TPS-nya dilakukan pemungutan suara susulan yakni pertama, Kecamatan Medan Maimun di Kelurahan Kampung Baru (TPS 26 dan 27). Di Kelurahan Hamdan (TPS 7)
Kedua, Kecamatan Medan Deli di Kelurahan Tanjung Mulia (TPS, 1 dan 2). Ketiga, Kecamatan Medan Amplas di Kelurahan Amplas (TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20) serta Kelurahan Sitirejo III (TPS 13).
Keempat. Kecamatan Medan Denai di Kelurahan Menteng (TPS 14,15,16 dan 17) serta Kelurahan Binjai (TPS 27,28,54 dan 67).
Kelima, Kecamatan Medan Helvetia di Kelurahan Tanjung Gusta (TPS 1 hingga 22 dan 24). Kelurahan Cinta Damai (TPS 11 hingga 18).
“Dengan demikian, pemungutan suara susulan total di 55 TPS,” terangnya.
Lanjutan
Sedangakan TPS yang akan digelar pemungutan suara lanjutan yakni pertama, Medan Labuhan di Kelurahan Martubung (TPS 22 hingga 25) serta Kelurahan Pekan Labuhan (TPS 1).
Kedua, Kecamatan Medan Denai di Kelurahan Binjai (TPS 46). Ketiga, Medan Helvetia di Kelurahan Tanjung Gusta (TPS 23).
“Total pemungutan suara lanjutan di 7 TPS. Mengenai waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan akan diinformasikan sesegera mungkin kepada rekan-rekan media,“ pungkas Mutia Atiqah. (ROBS)