MEDAN | Hingga pekan kedua November 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menorehkan prestasi dengan pencapaian yang baik dan berkualitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Untuk tahap penyidikan, Kejati Sumut tangani 39 perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan untuk seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah hukum Kejati Sumut ada 124 perkara dalam tahap penyidikan.
Pencapaian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumut) diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan dalam pertemuan antara Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kamis (7/11/2024) kemarin.
"Tidak hanya perkara tindak pidana korupsi, Kejati Sumut juga sudah menyelesaikan 92 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau humanis. Ada juga perkara narkotika dan perkara judi online yang ditangani Kejati Sumut.
Ada 91 perkara judi online yang ditangani tim JPU Kejati Sumut dan sebanyak 16 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," papar Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/11/2024).
Tuntutan maksimal (pidana mati) kepada 50 terdakwa hingga November 2024, lanjut Yos A Tarigan diberikan kepada pengedar dan kurir narkotika. Hal ini dilakukan Kejati Sumut untuk memberikan efek jera. Agar tidak ada pengulangan baik bagi terdakwa ataupun orang lain.
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa tindak pidana Narkotika ialah extra ordinary crime dengan dampak rusaknya tatanan kehidupan penggunanya hingga menjadi bencana yang serius dalam pembangunan dan masa depan bangsa.
"Itu sebabnya, untuk tindak pidana narkotika ini Kejati Sumut sangat serius dalam memberikan efek jera kepada pelakunya maupun kepada masyarakat yang ingin mencobanya," tandasnya. (ROBS)