Bangunan usaha pengolahan bulu ayam di Gabion, kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan. Selain tidak ada plank, usaha ini diduga timbulkan polusi udara berupa bau menyengat dan meresahkan. |
MEDAN | Walau diduga menimbulkan polusi udara berupa bau tidak sedap, PT. Perikan Indonesia (Perindo) Cabang Belawan tidak berwenang menutup usaha pengolahan bulu ayam di Gabion, kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.
Hal itu dikatakan Manajer PT Perindo Cabang Belawan, Sukses Situmorang melalui stafnya Jansen Sitorus, Rabu (13/11/2024).
"Kami menyewakan lahan itu untuk usaha perikanan dan usaha pendukung lainnya. Sedangkan yang berwenang menindak jika ada masalah lingkungan adalah Dinas Lingkungan Hidup atau instansi terkait," kata Jansen melalui telepon.
Walaupun demikian, masih kata Jansen, pihaknya telah menjadikan keluhan masyarakat tersebut sebagai catatan dan dasar pertimbangan perpanjangan sewa lahan yang akan habis pada bulan Desember 2025, itu
"Keluhan ini sebagai catatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk perpanjangan kontrak pada Desember 2025," ujarnya.
Diketahui, keberadaan usaha pengolahan limbah bulu ayam di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan meresahkan warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Pasalnya, polusi berupa bau menyengat dari usaha itu sangat menggangu penciuman orang atau warga sekitar.
Polusi udara itu telah dilaporkan masyarakat ke instansi terkait namun belum membuahkan hasil positif. (RE Maha/REM).