Pilkada di Taput, Bertabur Money Politik, Kertas Suara Diduga Sudah Dicoblos

Sebarkan:

TAPUT | Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di kabupaten Tapanuli Utara diduga penuh kecurangan dan politik uang (money politik). 


Hal ini sudah terlihat  sebelum hari pencoblosan  pelaksanaan pilkada Taput di beberapa desa dan Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara ,warga sudah beri uang dan kertas suara sudah dicoblos dengan Nomor O2.


Seorang warga yang tertangkap tangan  mengaku bernama Erwin Nababan dari desa Paniaran kecamatan Siborong- borong di TPS 5, Kabupaten Tapanuli Utara pada rekaman video rekamannya berdurasi 24 menit mengaku menerima uang dari Parno Rustam Nababan dan diarahkan memilih paslon 02.


"Saya diberi uang Rp.100 ribu untuk memilih paslon nomor urut 02. Inilah uangnya, " sebut Erwin Nababan dalam pengakuannya pada rekaman video tersebut. 

Kertas Suara Diduga Dicoblos


Sementara sebelum warga menggunakan hak pilihnya, kertas suara sudah dicoblos dengan nomor urut 02.


Hal itu dibuktikan dengan hasil temuan tim 01 di lapangan pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada) tanggal 27 November 2024, pemilih menemukan kertas  surat suara yang diduga sudah rusak atau sudah tercoblos terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada calon pemilih.


Sebelumnya juga, tim kuasa hukum 01 telah menemukan kejanggalan 2 hari sebelum hari H yang juga diduga dilakukan paslon 02. Dimana pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, dirumah warga bernama Leo Lumbantoruan di desa Banuahulu,  Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara, ada juga kecurigaan warga terhadap seorang bernama Berman Siburian yang diketahui berkeliling dari desa ke desa seperti desa Banualuhu, desa Lubis dan Desa Lumban Ina-ina dengan alasan bertamu. 


Kecurigaan warga, Berman Siburian yang diketahui bukan warga desa tersebut membagikan uang untuk mengarahkan masyarakat memilih paslon 02.


Masalah ini juga sudah dilaporkan langsung oleh koordinator tim 01, Poltak Silitonga dan telah diterima oleh Kepala SPKT Polres Taput, Aiptu Aidil Azhari dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan (STPM) nomor/226/XI/2024/SPKT/Polres, Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tanggal 26 November 2024 di polres Taput. (Alfredo/Edo)


Sementara itu, Ketua tim hukum paslon 01, Dwi Ngai Sinaga, SH mengatakan pihaknya bersama tim akan mengumpulkan lagi semua data - data dan bukti kecurangan pilkada yang dilakukan oleh paslon 02 mulai dari proses kampanye hingga pasca pemilihan serentak yang membuat pelaksanaan pilkada di kabupaten Tapanuli Utara tidak bersih dan penuh dengan kecurangan dan politik uang.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini