𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Tim Gabungan Unit I dan II Sat Res Narkoba Polres Simalungun sukses mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis ekstasi dari Kecamatan Bandar serta menangkap 3 bandar dari dua tempat berbeda di wilayah tersebut, Senin (4/11/2024)
Kasie Humas, AKP Verry J Purba SH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga sekitar yang sangat resah atas aktivitas peredaran ekstasi disekitaran kuburan cina Kampung Jawa serta di sebuah rumah di Dusun II, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Merespon laporan warga, Sat Res Narkoba menerjunkan 2 Tim dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, untuk menyelidik dan mengintai serta menangkap diduga pelaku
Penyelidikan dan pengintaian senyap membuahkan hasil. Tim gabungan berhasil menangkap, Bembeng, 30, penduduk Dusun II, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun
"Saat diamankan, Bembeng sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang tiga butir ekstasi merk Apel Kuning. Namun atas kejelian dan kesigapan Tim, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut," Kata Verry, Rabu siang
Diinterogasi melekat, Bembeng mengakui ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari Valdes, 24, penduduk Gang Mawar, Dusun II, Desa Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun
Berdasar keterangan Bembeng, Tim Gabungan langsung pengembangan memburu Valdes. "Di Gang Mawar Tim Gabungan melihat Valdes sedang duduk duduk di cakruk (pondok hujan) bersama seorang pria yang mengaku sebagai Bayu, 34, penduduk yang sama
Tidak berkutik. Valdes membenarkan pengakuan Bembeng, ekstasi memang darinya. Selanjutnya, Valdes mengaku ekstasi miliknya berasal dari Bayu. Keduanya langsung diborgol
Pengembangan berlanjut. Penggeledahan di rumah nenek Valdes, Tim menemukan 32 butir ekstasi merk Apel Kuning yang disimpan di kotak sepatu di atas lemari
"Barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan ini berupa 35 butir ekstasi total berat brutto 15,02 gram,"
"Turut diamankan tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max serta uang tunai sebesar Rp 250.000," diduga hasil penjualan narkoba,"
"Valdes dan Bayu mengakui, pasokan ekstasi tersebut berasal dari seorang pria yang dikenal sebagai Kalkun, berdomisili di Kota Medan. Menurut pengakuan keduanya, Kalkun adalah pemasok utama ekstasi kepada mereka,"
Ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"
"Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan mencegah narkotika tersebut mencapai masyarakat. Polres Simalungun berkomitmen untuk mengusut tuntas sumber peredaran ekstasi yang melibatkan jaringan dari Kota Medan," Ujar AKP Verry J Purba
Terpisah. Kapolres Simalungun, AKBP Choky Meliala mengatakan pengungkapan ini merupakan respon cepat menanggapi laporan warga serta tindak lanjut dari perintah Kapoldasu Irjen (Pol) Whisnu Hermawan Februanto untuk memberantas narkoba di Sumatera Utara
Kapolres Simalungun mengapresiasi kinerja tim Sat Narkoba dalam operasi ini. “Kami tidak akan memberi toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Polres Simalungun akan terus berupaya keras dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Choky Meliala (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)