𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍 | Usai pengungkapan pengedar sabu sabu di Kecamatan Tapian Dolok, Tim Opsnal Gabungan, Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali beraksi menggulung sindikat peredaran narkotika dari wilayah hukumnya
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH menjelaskan, pengungkapan kali ini Tim Gabungan berhasil meringkus 2 tersangka dalam satu jaringan dari 2 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/11/2024) sekira pukul 16:30 WIB
Kedua pelaku, Robiansah Ginting alias Robin, 51, penduduk Dusun II Andarasih, Desa Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan Coffi Octafionda alias Ocoff, 38, penduduk Tanjung Rejo, Kota Medan
"Keduanya diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Jawa," Sebut Kasat Res Narkoba, AKP Henry Sirait, Sabtu (23/11/2024) petang
Kasat mengatakan. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di sebuah rumah di Desa Parbalogan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika
Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Gabungan dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, melakukan penelusuran serta lidik intai ke lokasi melibatkan 5 personil andalan Sat Res Narkoba
Kasat memaparkan. Pengungkapan pertama terhadap Robiansah Ginting alias Robin. Pria ini ditangkap dari rumahnya di Desa Parbalogan
Penggeledahan. Dari atas meja di ruang tamu, Tim Opsnal menemukan tiga (3) paket kecil sabu berat brutto 1.34 gram. Turut diamankan uang tunai Rp 600.000.- serta beberapa barang lainnya, termasuk handphone yang diduga digunakan untuk transaksi
Diinterogasi, Robin mengakui kepemilikan barang bukti sabu sabu yang diperoleh dari Coffi Octafionda alias Ocoff
Mendapat pengakuan dan penjelasan dari Robin, Tim Opsnal langsung bergerak memburu Coffi Octafionda alias Ocoff untuk pengembangan
Pria penduduk Kota Medan ini berhasil ditangkap Tim Gabungan dari tepi Jalan Lintas Tanah Jawa berikut barang bukti sabu sabu seberat brutto 5.75 gram
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan serta proses hukum
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya, Budi Tarigan dan Ucok, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba kepada Coffi. Namun, hingga kini, kedua nama tersebut belum berhasil ditemukan
Operasi ini melibatkan dua Kanit Sat Narkoba: Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan serta 5 personil, Brigadir Sofiansyah Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Sandro Purba, Brigadir Efraim Purba dan Brigadir Aprido Tampubolon. Tim Gabungan ini bekerja dengan cermat mulai dari pengintaian hingga penggerebekan dan pengamanan tersangka dan barang bukti
Diujung penjelasan, Kasat Res Narkiba, AKP Henry Sirait mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya profesional Polri, khususnya Polres Simalungun, untuk menekan angka peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi aparat untuk bertindak
"Ini wujud komitmen yang kuat dari Polres Simalungun untuk memberantas peredaran narkoba. Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka,"
“Kami tidak akan berhenti memburu pelaku. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” Ujar AKP Henry S Sirait
Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan untuk melawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Operasi yang dilakukan menunjukkan kolaborasi yang baik antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)