𝐏𝐄𝐑𝐃𝐀𝐆𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍| Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun, ungkap dan ringkus 3 pembobol rumah milik, Tia Ganesha Sesami Siwi, yang terjadi, Sabtu (2/11/2024) dinihari
Atas kejadian ini, korban kehilangan, satu (1) unit tabung gas 3 kg, satu (1) tas berisi uang Rp 1.340.000.- satu (1) unit handphone merk VIVO Y20s, satu (1) lembar STNK sepeda motor Honda Beat BK 5493 TAT. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.500.000," Atas kejadian ini, korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Perdagangan
Berdasar LP dan perintah Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Soefi SH, Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit, Iptu Fritsel Gerhard Sitohang SH.MH langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku
Upaya penyelidikan membuahkan hasil, Minggu, 3 November 2024 sekira pukul 21:00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku, HEP alias Haykal,19, pelajar, penduduk Dusun Siku, Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Saut Sitompul, 27, buruh harian lepas, penduduk Dusun VII, Desa Perkebunan Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi, mengungkapkan, tersangka ketiga, RMG alias Rido, 19, berhasil ditangkap, Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 18:00 WIB, di Dusun IV, Desa Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Diinterogasi, Haykal bersama rekannya RMG alias Rido menjelaskan, mereka beraksi, Sabtu 2 November 2024 dinihari, datang ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat milik Rido
"Modus pelaku, memanjat pagar lalu membuka paksa (bobol) engsel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang berharga dari kamar dan tabung gas dari dapur,"
"Uang hasil curian sebesar Rp 1.340.000 dibagi rata, masing-masing Rp 670.000,- Sedang handphone curian digadaikan kepada tersangka Saut Sitompul seharga Rp 50.000," Papar AKP Ibrahim Soefi
Dari pengungkapan ini, Polsek Perdagangan menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit handphone merk VIVO Y20s warna hitam, tas sandang abu-abu serta STNK sepeda motor Honda Beat BK 5493 TAT. Turut diamankan satu (1) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor polisi
AKP Ibrahim Soefi mengatakan, ketiga pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Kasus ini akan diproses hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Diujung penjelasan, Kapolsek menghimbau masyarakat untuk selalu waspada saat meninggalkan rumah khususnya malam hari
Kemudian diharapkan agar masyarakat tetap pro aktif mendukung Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta secepatanya melapor ke Polisi bila melihat atau mengetahui ada aksi aksi segala bentuk tindak pidana atau kejahatan untuk segera ditindak lanjut (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)