𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Dua pria diduga pelaku kekerasan dan penganiayaan secara bersama sama (keroyok), terhadap korban YM, 26, warga Bahjambi, Kecamatan Jawamaraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa - Polres Simalungun, dipimpin Panit, Iptu Priston Simbolon, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 09:00 WIB
Pelaku, Juri Wahyuri, 39, penduduk, Kampung Jambi, Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun serta Edy alias Ebot, 39, Karyawan BUMN, penduduk Pondok Indah Emplasmen Bahjambi, Kecamatan Jawa Maraja Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Penangkapan kedua pelaku berdasar Laporan Polisi dari korban dan atas perintah Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH. MH, disertai surat perintah penyidikan
Tidak disebutkan motif maupun kronologi penganiayaan namun kedua pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan dan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Kita akan menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," Ujar Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Selasa malam
Sementara Kasie Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Polsek Tanah Jawa serta akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan
Polsek Tanah Jawa mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segala bentuk kejahatan atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Penegakan hukum yang tegas dan profesional merupakan salah satu upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat
Polsek Tanah Jawa berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan humanis demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)