Terdakwa korupsi beraroma kredit macet Ikhsan Bohari, debitur Bank Sumut Syariah Cabang Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Giliran Darul Ichran, Asisten Manager (Asman) Penyiapan Armada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Belawan dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (8/11/2024) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Kapasitas Darul Ichran sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara korupsi berbau kredit macet sebesar Rp4,4 miliar di PT Bank Sumut Syariah (BSS) Cabang Medan dengan terdakwa Ikhsan Bohari.
Pantauan awak media, persidangan berlangsung alot. Saksi membenarkan adanya kontrak kerja dengan terdakwa Ikhsan Bohari selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Gambir Mas Pangkalan (GMP) untuk memperbaiki kapal (docking) PT Pelindo I Cabang Belawan.
Saat ditanya JPU Fauzan Irgi Hasibuan, sebanyak 13 item yang harus diselesaikan perusahaan terdakwa. Namun progres pekerjaan docking stagnan. Riil pekerjaan di posisi 30 persen dan yang dibayarkan PT Pelindo I Cabang Belawan di posisi 20 persen.
“Yang dibayarkan PT Pelindo baru 20 persen. Kami kemudian melakukan pemutusan hubunan kontrak dengan terdakwa Yang Mulia,” sambung saksi di hadapan majelis hakim diketuai Andriansyah.
Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa mengatakan bahwa keterlambatan pekerjaan dikarenakan salah satu sparepart vital, tidak ada di Kota Medan. Harus dibeli di Jakarta. Bukan karena sengaja mengulur-ulur penyelesaian pekerjaan docking.
Saksi fakta Darul Ichran, Asisten Manager (Asman) Penyiapan Armada PT Pelindo I Cabang Belawan. (MOL/ROBERTS)
Di bagian lain Ikhsan Bohari menimpali bahwa pada akhirnya kapal yang diambil dari lokasi docking PT Pelindo I Cabang Belawan bisa dioperasikan.
“Kami pindahkan kapal itu karena ada kapal lainnya yang mau masuk ke lokasi docking. Kapal yang tidak tuntas dikerjakan terdakwa itu perlu buat perusahaan dan harus segera diperbaiki. Tapi bukan perusahaan terdakwa. Perusahaan lain,” timpal saksi.
Di bagian lain terdakwa menerangkan, ada tim dari kreditur (Bank Sumut Syariah Cabang Medan) melakukan Check on Spot (CoS) terhadap kapal PT Pelindo I Cabang Belawan yang akan diperbaiki perusahaan terdakwa. Namun Darul Ichran mengaku lupa. Apakah ada atau tidak tim dari pihak bank melakukan CoS. Andriansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Tak Sesuai Dokumen
Dalam dakwaan disebutkan, periode tahun 2017 hingga 2019 terdakwa merupakan debitur pada PT BSS Cabang Medan berkedudukan sebagai Direktur pada Bohari Group (BG).
Yakni sebagai Direktur PT Bahari Samudra Sentosa (BSS), Komisaris PT Bohari Mandiri Bersaudara (BMB) dan Wakil Direktur pada CV Gambir Mas Pangkalan (GMP).
Terdakwa bukan saja menyampaikan dokumen persyaratan dan penarikan pembiayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada bank plat merah tersebut. Di antaranya untuk pembelian kapal tanker dan perbaikan (docking) kapal.
Tapi juga menggunakan dana pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan. Melainkan untuk membayar angsuran pembiayaan investasi tahun 2017 dan modal kerja tahun 2018.
Di antaranya dengan mengajukan dokumen penawaran docking kapal dari PT Karya Delka Maritim (KDM) seolah sebesar Rp1.460.162.000. Padahal faktanya, PT KDM saat melaksanakan docking Kapal MT Armada Fortuna hanya sebesar Rp507.069.653. Alhasil, pihak Bank Sumut Syariah menyetujui kredit pembiayaan tersebut alias mengeluarkan zin Memberikan Pembiayaan (IMP).
Warga Harapan Indah Cluster Ifolia HY 17, RT/RW 003/020, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tersebut tidak melunasi pembiayaan PT BG pada BSS Cabang Medan sesuai jangka waktu alias kredit macet.
Belakangan diketahui pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) yang dilakukan terdakwa terindikasi adanya niat jahat. Yakni dengan cara memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang. Di antaranya untuk menutupi angsuran perusahaan dari Bohari Group.
Akibat perbuatan Ikhsan Bohari, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, keuangan negara cq PT BSS Cabang Medan dirugikan sebesar Rp4.486.838.491. (ROBERTS)