Rugikan Eks PTPN II Rp41 M, PN Binjai ‘Ketuk’ Samsul Tarigan 16 Bulan Penjara

Sebarkan:




Dokumen foto Samsul Tarigan (insert). (MOL/Int)



BINJAI | Samsul Tarigan, Rabu (20/11/2024) ‘diketuk’ palu majelis hakim PN Binjai dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara. 

Hasil penulusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Binjai, Kamis (21/11/2024), terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Yakni secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan. Persisnya lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, sekarang berubah menjadi menjadi PTPN I Regional 1.

Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan perkebunan kebangga warga Sumatera Utara (Sumut) tersebut merugi hingga Rp41 miliar.

Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan 8 bulan. Sebab pada persidangan sebelumnya, terdakwa Samsul Tarigan dituntut agar dipidana 2 tahun penjara.

JPU Paulus Million Melia dalam surat dakwaan menyebutkan, perkara dimaksud bermula di tahun 2019, terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan eks PTPN 2 di Kebun Sei Semayang seluas + 80 hektar. 

Terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 hektar dan membangun usaha cafe atau diskotik serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektar. 

Tak terima dengan hal itu, Plt Manajer eks PTPN II Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasa kepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM / Umum membuat laporan ke kantor Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut.

Samsul Tarigan juga merupakan terpidana 4 bulan penjara perkara turut serta melakukan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini