SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai dipimpin Waka Polres KOMPOL Mukmin Rambe didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit I IPDA Anggi S, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, Kasi Humas IPDA A Napitupulu dan personel SatNarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dari tempat yang berbeda, Jumat, (15/11/2024) di halaman lobi Polres Sergai.
KOMPOL Mukmin Rambe menjelaskan dari hasil ungkap kasus oleh personel SatNarkoba ada tiga orang berhasil diamankan yaitu Hilmi Yadi alias Si IL,34, warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, RAH, 32, Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, RA, 54, Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai.
Dari ketiga yang diamankan (sebut Mukmin Rambe) tersangka pertama Hilmi Yadi alias Si IL sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap personel SatNarkoba Selasa,(12/11/2024) di rumahnya Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.
Lanjutnya, saat hendak di tangkap oleh personel SatNarkoba sekitar pukul 6.00, Hilmi melawan petugas dengan menggunakan parang panjang lalu melarikan diri. Selanjutnya personel terus mengawasi lingkungan sekitar rumahnya, lalu karena merasa aman yang datang tadi pagi ke rumahnya bukan polisi maka Hilmi pulang sekitar pukul 17.00.
"Mendapat info target pulang ke rumah personel SatNarkoba Polres Sergai datang dan hendak menangkapnya, akan tetapi target tetap melawan dengan golok panjangnya. Tidak ingin target kabur lagi salah satu personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya dan Hilmi pun menyerah," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan dan introgasi dilapangan tersangka Hilmi mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu dan semua barang bukti itu miliknya.
"Barang bukti yang diamankan 14 paket narkoba jenis sabu - sabu seberat 3,40 gram dan ada di hadapan kita," ucapnya.
Lalu, RA, Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu di tangkap Sabtu, (9/11/2024) malam pukul 19.00 di pinggir jalan Dusun VIII Desa Sei Rampah. Dari tersangka RA diamankan 11 bal diduga ganja seberat 989,14 gram.
Dan RAH, 32, Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap, Jumat, (8/11/2024), magrib sekitar pukul 18.30 di Dusun I Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu-sabi seberat 16,88 gram.
Ketiga tersangka ini dipersangkakan sebagai pengedar narkoba dan kelengkapan untuk proses hukum dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum lagi dipersiapkan secepatnya.
"Karena sebagai pengedar ketiga tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, ' pungkas KOMPOL Mukmin Rambe. (HR/HR).