Sebarkan Foto ‘Syur’ di Hotel, Hukuman Mahasiswa Puluhan Kali Setubuhi Siswi SMA Diperberat 8 Tahun

Sebarkan:
 




Foto ilustrasi. (MOL/Prokalteng)



MEDAN | Mahasiswa di Medan sebut saja Boy, Selasa (5/11/2024) di PN Medan diganjar 8 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu.

Yakni dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk atau memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarga korban anak malu, korban sedih karena dikirimkan foto-foto ‘syur’ korban anak.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya,” urai Eti Astuti.

Eti astuti dalam pertimbangan hukumnya juga menyebutkan, ada upaya perdamain dari terdakwa untuk berdamai, namun ditolak keluarga korban anak.

Perkenalan terdakwa dengan korban anak berparas cantik tersebut pada tahun 2021 lalu lalu lewat media sosial (medsos). Hubungan kedua insan tengah di mabuk asmara tersebut berlanjut dengan pacaran.

Dengan bujuk rayu, korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut kemudian dibawa ke salah satu kamar hotel di Medan. Di sana korban menyetubuhi.

“Aku serius sayang. Gak apa-apa. Jangan takut,” kata hakim ketua menirukan rayuan gombal terdakwa Boy.

Pengakuan terdakwa, sedikitnya dua puluhan kali menyetubuhi anak korban di kamar hotel. Korban Susi (juga bukan nama sebenarnya) sempat berusaha menolak menjadi pelampiasan nafsu birahi Boy.

Namun setiap kali menolak, Susi selalu diancam terdakwa akan menyebarkan foto ‘syurnya’ di hotel kepada keluarga, guru dan teman sekolah korban.  

Puncaknya, Susi memberanikan diri menolak permintaan terdakwa. Benar saja, foto-foto ‘syur’ korban anak pun disebarkan. Gak terima dengan perbuatan si Boy, keluarga Susi kemudian melaporkan kasusnya ke kepolisian.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat 2 tahun dari tuntutan JPU. Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan atau banding. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini