𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Lidos Girsang, 40, pelaku aniaya dan perusakan yang melarikan diri (buron) dari kejaran Polisi, akhirnya bertekuk lutut dihadapan Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 23:45 WIB
Kasie Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba, memaparkan kronologi kasus dan penangkapan pria yang berstatus residivis ini, dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024)
Kata Verry Purba. Kasus ini bermula, Senin, 28 Oktober 2024 sekira pukul 20:00 WIB, pelaku, Lidos Girsang bersama kelompoknya secara premanisme menghadang satu unit Dump Truck, dikemudikan korban, Jahiras Hasudungan Malau, yang melintas di jalan umum Dusun Hoppoan, Desa Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Singkatnya. Tim Opsnal Unit I Jahtanras, Sat Reskrim Polres Simalungun menerima informasi dari Polsek Saribudolok, ada sekelompok orang menghalang-halangi kendaraan yang melintas di jalan umum Dusun Hoppoan," Ungkap AKP Verry J Purba
Menerima informasi, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi. Ketika tiba, Tim menemukan sekitar 30 orang sedang menghalangi satu unit truk untuk melintas
"Saat petugas berusaha meredakan situasi dengan mediasi, namun tersangka Lidos Girsang justru berupaya menabrak petugas dengan mobil Grandmax hitam nopol BK 8877 TP," Ungkap AKP Verry J Purba
Situasi semakin memanas ketika Lidos Girsang keluar dari mobil sambil membopong dan mengayunkan parang ke arah petugas dan masyarakat
Akibatnya, seorang petugas dan beberapa warga mengalami luka saat menyelamatkan diri. Atas kondisi ini, petugas terpaksa mengeluarkan dua tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan situasi
Seakan tidak takut dengan tembakan peringatan, pelaku dan kawanannya merusak satu unit dump truck yang sebelumnya dihalangi
"Pengemudi, Jahiras Hasudungan Malau mengalami luka bacok pada tangan dan dada sebelah kiri," Ungkap AKP Verry J Purba
Setelah kejadian itu, tersangka Lidos Girsang melarikan diri dan resmi menjadi buronan Polres Simalungun
Hingga, Rabu, (6/11/2024), Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Lidos Girsang
Menerima informasi, Tim Opsnal Unit Jahtanras dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Simanullang SH langsung mengatur siasat penyergapan tersangka
"Tersangka Lidos Girsang berhasil kita amankan dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, menjelang tengah malam,"
"Lidos Girsang merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum karena membakar alat berat di lokasi yang sama," Ungkap Herison Simanullang
Lebih lanjut Kasat mengatakan, "Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas premanisme dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,"
"Tersangka sudah ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan pasal berlapis, penganiayaan dan pengrusakan sesuai dengan KUHPidana," Tegas AKP Herison Simanullang
Dikesempatan ini Kasat Reskrim menyampaikan, Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan cara-cara yang legal dalam menyelesaikan permasalahan.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
Polres Simalungun berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aksi premanisme demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)