Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menginterogasi pelaku.
MEDAN | Seorang suami berinisial ZA alias Ajeng, 26, warga tanah garapan Jalan Beo Raya Gang Mushola Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang tega membunuh istrinya.
Aksi nekat pelaku diduga terbakar api dan cemburu dengan istrinya sendiri Nia Anggraini Sembiring, 20,.
Usai membunuh istrinya, tak berapa lama pelaku diamankan Polsek Medan Tembung saat bersembunyi di dalam kamarnya, Senin (4/11/24) kemarin.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Simamora saat paparan di Mapolsek, Selasa (5/11/2024) sore.
Ia mengatakan pada, Senin sekitar pukul 19.30 WIB, personel Polsek Medan Tembung menerima Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya hingga dibubarkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel lainnya langsung bergerak ke Jalan Beo Raya Gang Mushola. Setibanya di lokasi, warga sekitar menyebutkan jika jenazah korban telah dibawa ke RS Haji Medan. Petugas selanjutnya menuju rumah sakit, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan di
rongga kepala,” ungkap Kapolrestabes.
Lanjut Kombes Pol Gidion, sementara itu dari informasi masyarakat juga menyebutkan jika pelaku masih di dalam rumahnya.
Maka petugas langsung masuk ke dalam dan melakukan penggeledahan.
Alhasil, ZA alias Ajeng diamankan saat bersembunyi di dalam kamarnya.
Selanjutnya pelaku saksi-saksi diantaranya Zulpiani, Tiara, Reza dan Ahmad dibawa ke Mako guna proses selanjutnya.
Menurut keterangan Saksi-saksi yang juga tetangga pelaku, Senin sekira pukul 17.00 WIB mereka melihat ZA alias Ajeng sedang memukuli istrinya dengan tangan serta menendangnya. Para Saksi berusaha melerai, namun pelaku menghalangi dengan alasan ini masalah keluarga. Usai menganiaya istri, pelaku masuk ke dalam kamar. Korban kemudian dibawa Saksi ke RS Haji. Namun pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi Kapolrestabes masih menjelaskan, pelaku mengaku tega menganiaya istrinya karena cemburu.
Pelaku melihat pesan WhatsApp dari seorang pria di ponsel milik korban.
"Saat dilakukan tes urin pelaku, positif menggunakan narkoba. Jadi saat menganiaya istrinya, dia masih dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Sebelumnya pada tahun 2018 pelaku pernah ditangkap polisi karena mengedarkan sabu, dan divonis hukuman 4 tahun penjara. Pada tahun 2022 pelaku bebas dari penjara , " katanya.
Disinggung apakah pelaku setelah bebas dari penjara masih tetap mengedarkan narkoba.
Kapolrestabes Medan membenarkannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat(3) KUHPidana atau Pasal 44 dipersangkakan Ayat (3) KUHPidana UU Ri No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sambil menambahkan jenazah korban usai diotopsi langsung dibawa ke rumah orangtuanya di Jalan Balam Gang Malau, Kecamatan Sunggal.(ka)