𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Memasuki tahap II, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, limpahkan berkas, barang bukti serta tersangka cabul anak bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri ( JPU Kejari) Simalungun
Dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda Ricardo Pasaribu SH. MM, penyidik menyerahkan pelaku, Muhammad Soleh alias Soleh, 64, penduduk Desa Simanabun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, juga tercatat sebagai penduduk Jalan T. Hasyim Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 15:30 WIB
Kasie Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH, mengatakan kasus pencabulan ini menjadi perhatian yang memicu kemarahan publik sehingga mendesak aparat hukum menjatuhkan ganjaran setimpal kepada pelaku
"Banyak warga merasa prihatin dengan maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi. Harapan masyarakat sangat besar agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan sehingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,"
"Reaksi publik ini menambah tekanan pada aparat hukum untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak," Ujar Kasie Humas
Kata Verry Purba. Kasus ini terungkap, Jumat, 6 September 2024, ketika korban YAS, 8, menceritakan aksi bejat pelaku kepada ibunya, SS, 44, warga Desa Simanabun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun
Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024, sekitar pukul 17:00 WIB, saat itu korban datang hendak membeli jajanan ke toko grosir milik tersangka, tidak jauh dari rumahnya
"Tersangka disebut-sebut melakukan tindakan tidak senonoh dengan cara meraba kemaluan korban di sekitar area meja kasir toko miliknya saat situasi toko sedang sepi," Ungkap Verry Purba
Lanjut Verry, "Perbuatan ini bahkan diduga merupakan kejadian kedua dilakukan Soleh kepada korban,"
"Hal ini membuat keluarga korban merasa terpukul dan sangat terguncang yang kemudian membuat Laporan Polisi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu 18 September 2024," Ujar AKP Verry J Purba
Berdasar Laporan Polisi dari keluarga korban, Tim Opsnal Unit PPA dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus tersangka, Muhammad Soleh alias Soleh, Kamis, 19 September 2024, sekira pukul 21:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Simanullang SH. MH, mengatakan, Tahap II ini adalah langkah lanjut dari pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Hal ini diperkuat dengan Surat Kajari Simalungun Nomor: B-4729/L.2.24/ Eoh.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, memastikan bahwa berkas perkara tersebut sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur, khususnya dalam kasus pencabulan.
Menurut AKP Herison Manullang, setelah proses Tahap II selesai, tersangka Muhammad Soleh tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Ia akan menunggu jadwal persidangan yang nantinya jadwal ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun
Dikesempatan ini Kasat Reskrim menyebut, Polres Simalungun berkomitmen untuk meningkatkan upaya preventif guna mencegah kasus serupa di masa mendatang serta mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu waspada dan mendidik anak-anak mereka agar lebih berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian yang tidak pantas
Diharapkan dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, kasus kejahatan terhadap anak dapat semakin ditekan.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Simalungun, masyarakat menunggu hasil dari proses peradilan yang adil bagi korban
Sidang kasus ini akan menjadi titik penting dalam perjalanan hukum, tidak hanya bagi korban, tetapi juga sebagai pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindak kejahatan
Polres Simalungun bersama Kejaksaan bertekad memberikan keadilan sebaik mungkin demi melindungi anak-anak dari kejahatan seksual (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)