Terlibat Narkoba, Seorang Selebgram Ditembak Polisi di Medan

Sebarkan:

BARANG BUKTI NARKOBA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizki Lubis menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, di Mapolrestabes, Selasa (5/11/2024).

MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan menembak seorang selebgram berinisial MY alias Y ,29, warga asal Kabupaten Simalungun yang kini berdomisili di Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal karena terlibat jaringan sindikat pengedar narkoba serta berupaya kabur saat akan dilakukan pengembangan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizki Lubis dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Selasa (5/11/2024) mengatakan dari tangan tersangka yang diringkus di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deliserdang pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, turut disita barang bukti tas ransel berisi 5 bungkus berisi sabu dalam kemasan teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi warna biru.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sabu dan pil ekstasi tersebut baru diterima tersangka MY alias Y dari seorang pria tidak dikenal dengan ciri-ciri memakai jaket hitam dan mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat doff. Rencananya narkoba itu akan diserahkan MY alias Y kepada seorang pria berinisial NH alias D," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.

Lanjut Kapolrestabes, dari keterangan dari MY alias Y, petugas Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan untuk memburu pria yang menyerahkan narkoba tersebut kepada tersangka. Setibanya di Jalan Tanah Mujur Desa Sibiru-biru, Kecamatan Delitua melihat pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari MY alias Y. 

Saat itu MY alias Y berupaya kabur sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya hingga rusuh. Selanjutnya tersangka dibawa petugas ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas yang masih berada di lokasi langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pria berinisial SS alias A ,29, warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezeki Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. 

Saat digeledah, dari saku jaket tersangka ditemukan 1 klip plastik yang berisi sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi. Saat diinterogasi, SS alias A mengakui jika sabu dan pil ekstasi yang diserahkan kepada Selebgram adalah miliknya," ungkapnya.

Kombes Gidion melanjutkan, SS alias A juga mengaku jika sabu dan pil ekstasi baru dia ambil dari pinggir jalan arah menuju Sibiru-biru atas suruhan seseorang berinisial D (DPO). Saat itu SS alias A juga mengakui masih ada lagi narkoba yang disimpannya di Perumahan Griya Deli Asri Jalan Besar Delitua Desa Sidomulyo. Petugas membawa tersangka ke lokasi yang dimaksud dan menemukan tas rangsel berisi 6 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi warna biru, 13 bungkus plastik berisi sabu, 3 bungkus plastik kosong dan 2 timbangan elektrik.

"Menurut pengakuan SS alias A ini, barang bukti sabu dan pil ekstasi itu juga didapatnya dari D yang rencananya akan diantarkan sesuai dengan arahan dari D," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolrestabes, petugas kembali melakukan pengembangan atas sabu dan ekstasi yang disita dari Selebgram berinisial MY alias Y. Dimana narkoba tersebut akan diserahkan kepada NH alias D (37) warga Dusun I Tungkusan Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang dengan cara Delivery Control.

"NH alis D dibekuk petugas di Jalan Tumpatan Gang Sempurna Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku yang akan menerima sabu dan pil ekstasi dari Selebgram. Rencananya NH alias D akan mengirimkan narkoba itu ke Jakarta via Bandara Kualanamu melalui orang lain yang masih dalam penyelidikan polisi. Kemudian tersangka digelandang ke Mako guna proses selanjutnya," katanya.

Masih disampaikan Kombes Gidion, total seluruh barang bukti yakni 6000 gram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

"Analis sementara, pil ekstasi sebanyak 70.000 butir bisa digunakan untuk 70.000 orang. Sedangkan sabu sebanyak 6.000 gram bisa digunakan untuk 60.000 orang. Dengan demikian, dari jumlah barang bukti tersebut secara keseluruhan dapat menyelamatkan 130.000 jiwa," pungkasnya.(ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini