TKP di Sinaksak. Polres Simalungun Ungkap Curanmor Antar Kabupaten. 1 Pemain, 2 Penadah Diciduk

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat di depan Toko Mandiri Ponsel, Jalan Medan -Pematangsiantar Km 10, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang terjadi, Jumat, 20 September 2024, akhirnya diungkap Tim Opsnal, Unit Jahtanras, Sat Reskrim Polres Simalungun

Kasat Reskrim, AKP Herison Simanullang SH, menjelaskan, pengungkapan ini berdasar Laporan Polisi (LP) oleh korban, Marmin, 51, warga Dusun Bah Tangan, Desa Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Menindaklanjut LP korban, Sat Reskrim Polres Simalungun menerjunkan Tim Opsnal Unit Jahtanras, dipimpin Kanit, Ipda Ivan Ronny Purba SH, melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku

Penyelidikan berhasil, Minggu, 3 November 2024 sekira pukul18:00 WIB, Kanit Jahtanras mendapat informasi dari masyarakat, terduga pelaku curanmor sedang berada dirumahnya, di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara

Mendapat informasi, Tim Opsnal Unit Jahtanras mengatur siasat penyergapan. Minggu malam, sekira pukul 23:45 WIB, pelaku berhasil ditangkap, ia mengaku sebagai Dion Stiono, 39, penduduk Dusun Manik Rambung, Sipispis, Sergai

Diinterogasi. Dion Stiono mengakui seorang diri mencuri sepeda motor korban lalu membawanya ke rumah, Dedy Syahputra alias Karo, 35, (penadah), penduduk Jalan Pramuka, Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi

Disini tersangka Dedy Syahputra alias Karo, menghubungi tersangka, Hambali, 38, (penadah), penduduk Jalan Jalak, Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing tinggi 

Atas pengakuan Dion Stiono, Tim Opsnal melakukan pengembangan memburu dan berhasil meringkus Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali 

"Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Ujar AKP Herison Simanullang menutup penjelasan (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini