DELISERDANG | Kasus dugaan pembagian Sembako yang dilakukan oknum Camat Lubukpakam Rio Laka Dewa, resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Deliserdang. Senin 25/11/2024 sore sekitar pukul 14.00 wibWarga Saat datangi Rumah Camat Lubukpakam
Pengaduan resmi dilakukan Komunitas Warga Pecinta Deliserdang ( KWPDS) Sawaludin Lubis didampingi Kuasa Hukum, Teguh Suhada Lubis SH terhadap Camat Lubukpakam, Rio Laka Dewa yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan sembako pada warga sebagai "suap" untuk memilih Paslon tertentu pada pilkada Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang 27 November 2024 nanti
Usai melapor, Kuasa hukum Pelapor Teguh Suhada SH mengatakan bahwa dengan hal ini berharap pihak Bawaslu Deliserdang dapat segera menindak lanjuti laporan terhadap oknum yang diduga Camat Lubukpakam.
" Laporan dilengkapi dengan bukti rekaman video temuan sembako berupa minyak goreng dengan alat peraga kampanye berupa kalender salah satu Paslon Bupati dan wakil bupati yang dibagikan dirumah orang tua Camat Lubukpakam pada Minggu malam 24/11/2024 kemarin dan sebagian sudah didistribusikan pada masyarakat," ucap Teguh.
Teguh menambahkan,pihaknya berharap dengan laporan ini, Bawaslu diminta melakukan pengusutan dan kajian tentang unsur pidananya karena telah mengganggu proses demokrasi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
" Kami mengingatkan semua pihak, baik pasangan calon maupun aparat sipil negara untuk tidak cawe cawe apalagi ikut menjadi bagian pendukung pasangan calon. Kita akan kawal dan awasi semua kantor kantor pemerintahan agar pilkada ini berjalan damai dan lancar," tegas Teguh.
Warga Melaporkan Camat Lubukpakam ke Bawaslu |
" Saya minta kasus ini di proses oleh Bawaslu karena bila terbukti itu pelanggaran pidana pemilu Camat itu harus ditindak tegas. Tidak boleh disepelekan kasus ini, apa lagi dilakukan oknum seorang Camat yang wajib netral dalam pemilu," pungkas Eko.( Wan)