Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Medan dr Bambang Prabowo saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan periode 2018 hingga 2020 dr Bambang Prabowo, Senin petang (4/11/2024) di Cakra Pengadilan Tipikor Medan divonis 3 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Majelis hakim diketuai Andriansyah (sebelumnya diketuai Nurmiati, red) dalam amar putusannya menyebutkan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dihadiri Julita Purba.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Tahun 2018 lalu.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih menjadi tulang punggung keluarga dan kooperatif selama persidangan.
Hanya saja majelis hakim tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan terhadap mantan orang pertama di rumah sakit rujukan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tersebut.
Bambang Prabowo sebagai Dirut RSUP H Adam Malik tidak mengawasi kenerja Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardiansyah Daulay (berkas terpisah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203.
Sehingga terdakwa bebas meminta pembelian barang maupun pengeluaran lainnya kepada Ardiansyah Daulay maupun Direktur Keuangan (Dirkeu) Mangapul Bakara (juga berkas terpisah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Tagihan kepada pihak ketiga tidak dibayarkan oleh Ardiansyah Daulay. Uang pajak yang telah dipungut juga tidak disetorkan ke kas negara,” urai Yudikasi Waruwu.
Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan. Terdakwa diyakini tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dikenakan pidana tambahan.
Lebih Ringan
Dengan demikian vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Medan. Sebelumnya, dr Bambang Prabowo dituntut agar dipidana 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Julita Purba maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan tersebut.
Secara rerpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kekari Medan Mochammad Ali Rizza juga mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. (ROBERTS)