MEDAN | Diduga kuat melakukan penyelewengan dengan cara menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke industri (pabrik-red), tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (6/11/2024) melakukan penggeledahan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Mandala, Medan.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/11/2024).
Setelah menggeledah gudang penyimpanan BBM di sekitar SPBU tersebut, pada hari yang sama, tim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Yakni gudang penyimpanan BB di kawasan Jalan Kolonel Laut Yos Sudarso dan Medan Marelan.
“Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi melibatkan perusahaan- perusahaan penyalur BBM non-subsidi di Belawan. Solar subsidinya diduga kuat dijual ke industri,” kata Adre lewat pesan teks.
Penggeledahan dilakukan tim bertujuan untuk melakukan pengembangan dan mencari dokumen serta tempat penyimpanan BBM dan proses penggeledahan berjalan aman dan lancar.
Tim Kejati Sumut juga meminta pengamanan dari aparat TNI dalam proses penggeledahan tersebut.
"Ada mobil nerisi solar yang diamankan tim. Perkembangan selanjutnya terkait dengan dugaan penyelewengan dan kegiatan penggeledahan ini akan kita sampaikan," paparnya.
Laporkan
Sementara Yos A Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.
"Masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kalau masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami, foto dan informasikan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti," tandasnya. (ROBERTS)