TAPUT | Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2024 dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Narapidana dan Anak Binaan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara serentak yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat, Rabu (25/12).
Kegiatan diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembukaan (MC), Pembacaan Doa, Laporan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Pembacaan SK Remisi, Penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan (Seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan melaksanakan penyerahan secara serentak).
Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Warga binaan Rutan Tarutung kabupaten Tapanuli Utara yang mendapat Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2024 sebanyak 88 orang dengan besaran remisi sebagai berikut :
36 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari dan 52 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana,telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi syarat lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring berharap melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi. (Alfredo/Edo)