Asik Bermain Judi Leng, Jatanras Satreskrim Polres Toba Amankan Empat Pelaku

Sebarkan:

Empat orang diamankan Tim Jatanras Reskrim Polres Toba karena bermain judi Leng. 

TOBA
|  Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba mengamankan 4 orang pria setelah tertangkap basah sedang bermain judi leng di sebuah warung tepatnya di jalan DL. Sitorus Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Minggu (8/12/2024) sekira pukul 19.00 WIB.


Keempat orang pelaku tersebut adalah RP, 40, warga Sosor Bagot Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata juga selaku penyedia tempat / mendapatkan keuntungan dari setiap pemenang, MP, 50, warga Sosor Bagot Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata, MS, 43, warga Desa Pardomuan Motung Kecamatan Ajibata dan HS, 39, warga Desa Sirukkungon Kecamatan Ajibata.


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David SH, MH, menjelaskan bahwa  benar Tim Jatanras Sat Reskrim telah mengamankan 4 orang pelaku yang sedang bermain judi Leng di sebuah warung di Jalan DL. Sitorus Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata.


"Penangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat terkait adanya perjudian di sebuah warung di Jalan Dl. Sitorus Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba," sebut Kasat.


Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba bersama Kanit Pidum Polres Toba yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Erikson David, melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud dan mendekati sebuah Warung tersebut. Dan benar saja di warung tersebut Tim menemukan beberapa orang yang sedang bermain judi Leng. 


Tim pun memperkenalkan Diri dari pihak kepolisian dan mengamankan 4 orang pelaku yang sedang bermain judi Leng tersebut 


"Dari hasil penangkapan ke empat pelaku ini Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba berhasil  mengamankan Barang Bukti (BB ) berupa  2 Set Kartu Joker Warna Merah, Uang tong untuk pemilik warung sebanyak Rp. 66.000, dan uang tunai Rp. 88.000, atau uang permainan," terang Kasat.


Iptu Erikson mengatakan, penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.


"Selanjutnya keempat Pelaku dan Barang Bukti (BB ) Sudah kami amankan di Sat Reskrim Polres Toba untuk di Proses lebih lanjut," tambah Kasat. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini