𝐒𝐔𝐌𝐀𝐓𝐄𝐑𝐀 𝐔𝐓𝐀𝐑𝐀| Kapolda Sumatera Utara, Irjen (Pol) Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, menjelaskan dalam sepekan (2 hingga 9 Desember 2024) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan jajaran berhasil mengungkap 67 kasus tindak pidana narkotika
Dari jumlah kasus tersebut, 94 tersangka berhasil diamankan terdiri dari 18 pengguna dan 76 jaringan pengedar
Pada pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sumut menyita barang bukti berupa seberat 767,24 gram sabu sabu, ganja 5,46 kilogram serta dua puluh empat (24) butir ekstasi
Turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp 3.722.000, dua puluh enam (26) unit handphone termasuk jenis tablet, lima belas (15) unit timbangan digital, tujuh (7) alat hisap bong serta barang bukti lainnya
"Barang bukti ini menunjukkan di wilayah Sumatera Utara masih tinggi peredaran narkotika," Ujar Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, Senin (9/12/2024) siang
Lanjut Hadi Wahyudi. “Narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan lain. Oleh karena itu, Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen melakukan operasi pemberantasan narkotika untuk memberi efek jera kepada para pelaku, baik pengguna maupun pengedar hingga bandar,"
Selain penegakan hukum, Polda Sumut menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberi informasi yang akurat aktivitas terkait narkotika kepada aparat kepolisian
“Polisi berharap masyarakat dapat menjadi mitra dalam memutus rantai peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika,” Himbau Hadi Wahyudi penuh harap
Polda Sumut serius untuk memerangi narkoba, sejalan dengan arahan Kapolda Sumut
“Kami tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” Tandas Kombes (Pol) Hadi Wahyudi (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)