Berawal dari Kasus Aniaya. Polres Tapanuli Utara Temukan Kebun Ganja di Siborongborong

Sebarkan:


𝐓𝐀𝐏𝐀𝐍𝐔𝐋𝐈 𝐔𝐓𝐀𝐑𝐀| Menanam ganja, MS alias M, 55, penduduk Dusun Pangambatan, Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Taput  dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siborongborong, dari persembunyiannya diperladangan Dusun Pangambatan, Jumat (13/12/2024) sekira pukul 14:00 WIB

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak S.Ik. SH melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Agus Santoso SH dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas, Aiptu Walpon Baringbing SH. MH menjelaskan kronologi pengungkapan kebun ganja milik MS alias M ini

Pengungkapan kebun ganja ini berawal dari korban, CS, tetangga pelaku, mendatangi Polsek Siborongborong untuk membuat Laporan Polisi (LP) lantaran dianiaya pelaku MS alias M, Kamis (12/12/2024) sekira pukul 22:00 WIB

Menindaklanjut laporan polisi dari CS, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siborongborong langsung bergerak memburu keberadaan pelaku, sekira pukul 23:30 WIB

"Sasaran awal, petugas mendatangi rumah, namun saat digeledah pelaku tidak ditemukan. Petugas kemudian mencari pelaku ke belakang rumah yang merupakan kebun cabai serta tanaman lainnya,"

"Saat menyusuri tanaman cabai, tanpa sengaja petugas menemukan tanaman ganja yang tumbuh segar diantara tanaman lain,"

"Atas temuan tanaman narkotika ini, pihak Polsek Siborongborong langsung mengamankan sekitar 15 batang pohon ganja rata rata ukuran 60-70 cm. Kemudian Tim Opsnal berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Taput," Ungkap Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (14/12/2024) siang

Menerima informasi, Jumat dinihari (13/12/2024) sekira pukul 02:30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Taput tiba di Siborongborong

"Dari sini, Tim Gabungan bersama-sama menyisir beberapa tempat yang diduga tempat persembunyian MS alias M," Sebut Walpon Baringbing

Jumat siang sekira pukul 14:00 WIB, MS alias M berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah lobang dalam parit yang ditumbuhi semak dan kayu-kayu diperladangan warga yang berjarak 1,5 Km dari rumahnya

Usai diamankan dan diinterogasi, MS alias M  menunjukkan semua pohon ganja yang ditanam di areal perladangan miliknya

Saat ini MS alias M beserta barang bukti tanaman ganja telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Taput untuk penyidikan lanjut serta pengembangan mencari pihak pihak diduga terlibat atas keberadaan tanaman ganja ini

"Untuk kasus penganiayaan yang dilakukanya tetap diproses penyidikannya yang ditangani oleh Polsek Siborongborong," Ungkap Aiptu Walpon Baringbing menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini