Dokumen foto ketika kedua tersangka yakni LD dan Y beberapa saat akan dititipkan di Rutan Kelas I Medan. (MOL/Ist)
MEDAN | Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin malam tadi (9/12/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) menetapkan dua tersangka baru kemudian dilakukan penahanan.
Yakni atas nama LD, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lusavindra Jayamadya dan Y, Direktur PT Dinamika Utama Indonesia.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, malam tadi.
Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu tahun 2017 lalu.
Pekerjaan ketiga item penting tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34.301.538.000.
Tersangka LD merupakan sub kontraktor pada PT Lusavindra Jayamadya yang melakukan pekerjaan persiapan, Airport Operation Control Center (AOCC), Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey dan War Room.
Hasil perhitungan ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP) ditemukan kerugian negara sebesar dengan kerugian keuangan negara Rp3.714.674.627.
Yakni keuntungan yang diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya dan temuan dari ahli informasi teknologi (IT) Politeknik Medan (terkait software) dianggap tidak berhak menerimanya. Seharusnya masuk ke PT Angkasa Pura Solusi.
"Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau Owner Estimate (OE) ditemukan indikasi mark-up harga dan Semin tadi juga tersangka telah mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negaranya selanjutnya disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL)," kata Adre W Ginting
Rp19,2 M
Sementara untuk tersangka Y selaku Direktur PT Dinamika Utama Indonesia, merupakan pihak pembuat penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan sebagaimana dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.
"Total kegiatan yang di sub kontrakkan PT Angkasa Pura Solusi kepada PT Dinamika Utama Indonesia sebesar Rp19.220.000.000, termasuk PPN.
Namun penunjukan pekerjaan tersebut kepada PT Dinamika Utama Indonesia, tanpa persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura (AP) II Kualanamu, Kabupaten Deliserdang," paparnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Alasan dilakukan penahanan, menurut Adre, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.
“Tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," tandasnya.
5 Tersangka
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.
Antara lain, AD (Pensiunan pada PT AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu.
EB (Engineering &, Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility &, IT) dan wanita berinisial FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
(ROBERTS)