Dijerat Penistaan Agama, TikToker Ratu Entok Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Sebarkan:


TikToker Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok jadi 'pesakitan' di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | TikToker Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Senin (30/12/2024) menjalani sidang perdana di Cakra 8 PN Medan.

Warga Dusun II, Gang Subur, Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang / Marelan I, Pasar 4 Barat, Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan tersebut didakwa melakukan tindak pidana penistaan agama.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih menguraikan, awal Oktober 2024 lalu terdakwa tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare.

Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia. 

Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," kata Erning menirukan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.

Terdakwa dikenal transgender itu dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) No 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Pasal 156A KUHPidana.
 
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ratu Entok merasa keberatan atas tuduhan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Terdakwa melalui PH-nya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat pun melanjutkan persidangan pada Kamis depan (2/1/2025). (ROBERTS)

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini