Dugaan Korupsi Smart Bandara Kualanamu, Kejati Sumut Terima Pengembalian UP Rp3,7 M dari Dirut PT Lusavindra Jayamadya

Sebarkan:



Dokumen foto tim Pidsus Kejati Sumut menerima  pengembalian UP kerugian keuangan negara terkait pekerjaan smart Bandara Kualanamu. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebelumnya diinformasikan telah menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar  dari PT Lusavindra Jayamadya.

PT Lusavindra Jayamadya merupakan sub kontraktor yang melaksanakan pekerjaan Smart Airport (Bandara) Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang Tahun 2017.

“Dari salah seorang sub kontraktornya berinisial LD selaku Direktur Utama (Dirut),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Perusahaan dimaksud yang melaksanakan item pekerjaan persiapan,Airport Operation Control Center (AOCC), Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey dan War Room.

"Total kegiatan yang disubkan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN. PT Lusavindra Jayamadya merupakan subkon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi, tanpa ada persetujuan tertulis dari PT Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang," paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut termasuk item pekerjaan utama. Dari hasil temuan ahli perhitungan Kualitas Aktiva Produktif (KAP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT Lusavindra Jayamadya.

Temuan dari ahli informasi teknologi (IT) Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya. Seharusnya masuk ke PT Angkasa Pura Solusi.

"Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau Owner Estimate (OE) ditemukan mark-up harga. Dan pengembalian UP kerugian keuangan negara tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)," kata Adre W Ginting.

5 Tersangka

Sementara diberitakan sebelumnya, tim Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka kemudian dilakukan penahanan terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp34.301.538.000.

Kelima tersangka tersebut adalah AD (Pensiunan pada PT AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu.

EB (Engineering &amp, Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility &amp, IT) dan wanita berinisial FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi). 

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
(ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini