๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐| Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, dipimpin Kanit IV PPA, Ipda Richardo Pasaribu SH. MM mengungkap fakta baru yang mengejutkan pada kasus pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun VIII Bendungan, Bandar Betsy, Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Pelaku, LNS alias Leo, 41, penduduk Dusun VIII Bendungan, Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun merupakan kerabat dekat korban, B br S, 16, pelajar SMP, warga yang sama dengan pelaku
Garis kekerabatan, Ayah korban (almarhum) abang beradik dengan mertua (laki laki) pelaku. Dalam hal ini pelaku LNS alias Leo adalah abang ipar korban. Gawat dan miris
๐๐๐ ๐ข๐ง๐ข ๐๐จ๐๐ฎ๐ฌ ๐๐๐ฅ๐๐ค๐ฎ ๐๐๐ง๐ฒ๐๐ญ๐ฎ๐๐ฎ๐ก๐ข ๐๐จ๐ซ๐๐๐ง
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Simanullang SH melalui Kasie Humas, AKP Verry J Purba SH mengungkapkan, sesuai pengakuan korban, pelaku setidaknya ada 4 kali menyetubuhinya
"Sesuai pengakuan korban kepada penyidik, pelaku melampiaskan nafsunya dengan modus memanfaatkan situasi rumah korban lagi sepi bahkan salah satu peluang ketika pelaku diminta ibu korban, M br N, memperbaiki lampu. Bagai mendapat durian runtuh, pelaku datang saat korban sendirian di rumah," Ujar Verry Purba, Rabu (4/12/2024) siang
Pelaku memang tidak berahklak dan sangat bejat. Ia memanfaatkan kepercayaan keluarga korban untuk melancarkan aksinya dan memilih waktu saat korban sedang sendiri di rumah
๐๐ฐ๐๐ฅ ๐๐๐ซ๐ฎ๐ง๐ ๐ค๐๐ฉ๐ง๐ฒ๐ ๐๐๐ฌ๐ฎ๐ฌ
AKP Verry J Purba mengungkap, terbongkarnya kejadian memalukan ini berawal dari ketidaksengajaan saat pihak keluarga korban tengah mengatur rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri wisuda anak keluarga
Awalnya, ketika korban dengan salah satu kakaknya berkomunikasi lewat videocall, 11 Agustus 2024
"Saat membahas rencana keberangkatan korban menolak keras ditinggal sendirian di rumah. Dalam lanjutan percakapan, korban mengungkap trauma akibat perlakuan tidak senonoh yang dilakukan LNS alias Leo," Jelas AKP Verry
Gempar. Atas pengakuan korban memicu kemarahan keluarga besarnya kepada pelaku LNS alias Leo yang kemudian membuat pengaduan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VIII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA, atas nama kakak korban, M br S, tanggal 13 Agustus 2024
Menyahuti pengaduan, Sat Reskrim Polres Simalungun menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SP-Kap), Nomor: Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024
Berdasar Surat Perintah Penangkapan, Tim Opsnal Unit PPA dipimpin Kanit IV PPA, Ipda Richardo Pasaribu bergerak ke Bandar Huluan memburu dan berhasil meringkus pelaku saat memancing ikan di bendungan depan rumahnya, Selasa (3/12/2024) sekira pukul 17:20 WIB
"Setelah mengamankan pelaku, dia kita boyong kerumahnya. Surat Perintah Penangkapan kita serahkan kepada istri tersangka sebagai bukti penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,"
Saat meringkus pelaku, Tim Opsnal dibantu personil Bhabinkamtibmas Naga Jaya II - Polsek Perdagangan, Aipda Aminuddin Sinaga didampingi Kepala Desa Naga Jaya II, Nasib Sinurat serta Kepala Dusun VIII Bendungan, Erianto Sihombing
Kasat Reskrim melalui Kasie Humas mengatakan fakta ini semakin menguatkan dugaan penyidik, pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan hubungan kekerabatan. Situasi tempat tinggal yang berdekatan turut andil memudahkan pelaku mengawasi dan mengetahui aktivitas korban dalam aksinya
"Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan mengingat pelaku adalah keluarga dekat yang seharusnya melindungi korban. Kami akan terus mendalami kasus dengan mengumpulkan bukti bukti tambahan untuk menindak tegas pelaku sesuai prosedur hukum berlaku," Tegas AKP Verry J Purba
Polres Simalungun menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekat
"Orang tua diharapkan lebih memperhatikan pergaulan dan keamanan anak-anaknya, bahkan dari ancaman orang terdekat sekalipun," tambah AKP Verry.
Kasus ini menjadi pengingat, kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk anggota keluarga sendiri. Polres Simalungun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku (๐ฝ๐๐/๐ฉ๐๐-๐ด๐๐)