Penyidik Tipidter Polres Langkat Periksa Terduga Pemalsuan Surat Pernyataan PPPK 2023

Sebarkan:

 



Togar Lubis, S.H, M.H siap menghadirkan  ahli pidana untuk membuktikan ada atau tidak pidana mengenai kasus tersebut.



LANGKAT | Penyidik Polres Langkat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Mailisya atas dugaan pemalsuan surat pernyataan pengunduran diri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023 di Mapolres Langkat, Jumat (6/12/2024).


Saat memberikan keterangan dihadapan penyidik, Meilisya didampingi anggota LBH Medan Artha Ida Suryani.


Pantauan di lokasi pemeriksaan, Meilisya diperiksa secara tertutup di ruang Unit tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Langkat.


Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap terlapor dugaan pemalsuan surat pernyataan P3K 2023.


"Kami masih meneliti terkait surat dan kaitannya dengan materil kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan P3K 2023 itu," ujar AKP Dedi. 


Sejauh ini, Dedi mengatakan, masih terus mendalami tindak pidana kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli.


"Kami juga masih harus meneliti terkait bukti-bukti dugaan pidana yang dilaporkan. Sampai saat ini kami belum bisa memustuskan ada/tidaknya pidana. Masih ada tahapan yang harus kami selesiakan," ungkap Dedi.


Terkait issu kriminalisasi yang dilontarkan salah satu lembaga hukum, Dedi menyebut, belum tepat jika bahasa kriminalisasi itu muncul saat ini.


"Jadi belum tepat rasanya jika bahasa kriminalisasi dimunculkan ke publik. Karena proses penyelidikannya belum tuntas," tegas Dedi kepada awak media melalui pesan aplikasi.


"Kami juga akan profesional dan transparan terkait penanganan laporan yang kami lakukan, jadi kami mohon bersabar hingga proses penyelidikan tuntas," tegasnya diakhir pesan.


Togar Lubis selaku pelapor mengatakan, dirinya siap menghadirkan ahli pidana untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana terkait kasus tersebut. 


"Untuk membuktikan bahwa yang dilakukan oleh Meilisya adalah merupakan tindak pidana, saya siap menghadirkan ahli pidana untuk didengar pendapatnya," ujar Togar Lubis. 


Togar Lubis selaku pelapor juga membenarkan dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat untuk menjelaskan kronologis kejadian tersebut.


Dijelaskan Togar, saat itu terlapor berstatus caleg DPRD Langkat dari PKS untuk dapil Langkat 6 yaitu, Babalan, Gebang dan Tanjung Pura dan saat bersamaan terlapor juga mengikuti seleksi PPPK Langkat 2023.


"Kita ingin memastikan pada tanggal 23 September Meilisya membuat surat pernyataan yang salah satu isinya bukan anggota atau pengurus parpol dan tidak ikut politik praktis saat mengikuti ujian atau seleksi P3K Langkat 2023," kata Togar.


Dan sogiyanya, sambung Togar, Meilisya juga harus mengundurkan diri dari tenaga honorer saat mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Langkat.

Menurut Togar, ada tiga alasan argumentatif mengapa tenaga honorer harus mengundurkan diri saat Pencalegan. 


Pertama, ucap Togar, tenaga honorer merupakan orang yang bekerja atau dipekerjakan di instansi pemerintah oleh pejabat pemerintah daerah berwenang.


Kedua, lanjut dia, tenaga honorer menjalankan tugas pelayanan publik dalam struktur pemerintahan daerah.


Dan ketiga, sebutnya, berupa sumber pembiayaan tenaga honorer berasal dari anggaran daerah atau anggaran negara.


"Gaji honorer di sekolahan kan pakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ada juga guru honorer non PNS sudah sertifikasi, itu semua kan pakai keuangan negara. Jadi kalau mau nyaleg, harus mengundurkan diri," tegas Togar.


Ditambahkan aktivis anti korupsi ini, syarat itu sesuai Peraturan Komisi Pemilikan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas PKPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kab/Kota.


"Dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf (k) dijelaskan, kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tak dapat ditarik kembali," terangnya.


"Jadi jelas, pegawai (honorer) dilarang terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis," tegasnya.(m/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini