Satu Juta DPT Pilkada Deliserdang Tak Nyoblos, Anggaran 140 Milyar KPU Tak Kerja

Sebarkan:

Tim Hukum Paslon Akan Gugat KPU Deliserdang ke Mahkamah Konstitusi 
DELISERDANG | Anggaran fantastis di gelontorkan kepada KPU untuk dapat menyelenggarakan pesta demokrasi pemilu kepala Daerah tahun 2024 dengan baik dan partisipasi pemilih yang tinggi. Namun hasil yang didapat jauh berbading terbalik. Dari 1,4 juta lebih pemilih hanya 32 persen yang datang mencoblos ke TPS. 

Cuaca ekstrim banjir besar dan tanah longsor menjadi kendala utama warga takut datang ke TPS saat 27 November kemarin. Tapi KPU tak mengambil sikap profesional untuk menghentikan pemilihan karena kendala cuaca, tapi malah tetap melanjutkan meski warga sangat minim.

Atas hal ini, Tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang menyikapi hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang 2024. 

Atas hasil penghitungan yang diumumkan KPU Deliserdang pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Muhammad Ali Yusuf  Siregar-Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu) menolak menandatangani dan akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu diwakili Mikrot Siregar SH MH pada wartawan di Posko Pemenangan Jalan Syekh H M Arsyad Lubis, Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam. Minggu 8/12/2024.

Kata Mikrot, gugatan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rapat pleno KPU Deli Serdang, Jumat 6/12) kemarin di D’Prima Hotel tertuang dalam Surat Keputusan nomor 3098 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya saksi paslon Yusuf-Bayu Bambang Germanto dan saksi paslon nomor urut 1 Sofyan Nasution-Junaidi Parapat, Adi Syahputra juga melakukan penolakan dan tidak menandatangani berkas berita acara.

Paslon Yusuf-Bayu secara langsung kepada Tim Hukum ungkap Mikrot mengatakan, dalam kontestasi pemilu, menang dan kalah merupakan hal biasa. Apa lagu dalam kontestasi demokrasi.
Namun berdasarkan analisis Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu, persentase kehadiran pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya 32,25 persen dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.439.399 yang terdaftar.

“Artinya, hanya 32 persen pemilih menyalurkan hak konstitusinya pada saat pemilihan. Tapi 1 juta orang yang memiliki DPT tidak bisa mendapatkan hak konstitusinya. Oleh karena itu, Tim Hukum Paslon 3 akan melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Surat Keputusan KPU Deli Serdang,” terang Mikrot.

Dasar Paslon Yusuf-Bayu menggugat hasil penetapan KPU Deli Serdang dengan sejumlah dalil yang sudah disiapkan Tim Hukum, merujuk kepada fakta sekira 1 juta pemilik hak konstitusi memilih masyarakat Deli Serdang tidak  bisa menyalurkan hak konsitusi mereka.

"Pada hari pemilihan masyarakat Deliserdang yang memiliki hak pilih bukan tidak mau menyalurkan dengan datang ke TPS. Akan tetapi tidak bisa karena ada ‘force mejeure’ berupa bencana alam banjir dan longsor serta hujan deras terus-menerus," jelasnya.

Dalam situasi force mejeure tersebut, Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu melihat KPU Deli Serdang tutup mata terhadap keadaan dan kondisi yang ada dan tetap melanjutkan proses pemilihan meski sudah ada permintaan dari Tim Pemenangan Paslon Yusuf-Bayu agar ditunda.

“Kami menganggap hak konstitusi sekitar 1 juta warga Deliserdang terkebiri karena tidak bisa menyampaikan hak suaranya,” urai Mikrot. Bijak dan Optimis
Mikrot yang turut didampingi Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu lainnya yakni, Paujiah Hanum SH, Chalik S Pandia SH, Sukmawati SH, Sofyan Syahputra SH dan Rudi Ashari Nasution SH menegaskan, harapan atas gugatan yang akan dilayangkan ke MK sangat sederhana.

Berdasarkan aturan-aturan atau regulasi yang ada, ketika ada force mejeure atau bencana alam, seharusnya KPU Deli Serdang bijak dalam menyikapi dengan melakukan pemungutan suara ulang.

“Dalam gugatan kami ke Mahkmah Konstitusi, kami berharap (hakim MK) bijak dalam melihat dan mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang akan kami sampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya KPU Deli Serdang menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilbup Deliserdang pada Paslon nomor urut 01 pasangan Sopian Nasution- Junaidi Parapat sebanyak 79.462 suara, Paslon nomor urut 02, Asriludin Tambunan- Lomlom Suwondo sebanyak 229.242 suara dan Pasangan nomor urut 03, M Ali Yusuf Siregar- Bayu Sumantri Agung memperoleh suara 138.696 suara. Dari proses pemilihan hanya dihadiri 32 persen DPT saja dari total pemilih 1,4 juta.(Wan) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini