KUTALIMBARU | Warga Dusun IV, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mendadak heboh. Pasalnya Raja Sulaiman Ginting (56) warga Dusun Namo Buah, Desa Silebo-Lebo, Kecamatan Kutalimbaru tega menghabisi nyawa istrinya sendiri bernama Sulastri Br Sinulingga yang dinikahi setahun yang lalu menggunakan Kampak, Jumat (20/12/2024) pagi. Motif pembunuhan itu diduga pelaku cemburu kepada korban.
Informasi yang dikumpulkan dari lapangan, sebelum peristiwa naas itu terjadi, pagi itu, Sulastri br Sinulingga yang sudah beberapa hari ini tinggal di rumah orang tuanya di Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru didatangi Raja Sulaiman Ginting.
Setibanya di sana, Raja Sulaiman berpapasan dengan saksi Ica Br Manalu, sembari meminta hp milik saksi. Setelah itu Raja Sulaiman masuk ke dalam rumah dengan menenteng sebilah kapak dan pisau.
Begitu tiba di dalam, Raja Sulaiman melihat Sulastri sedang berada di dapur. Tanpa banyak tanya, pelaku langsung menyeret istrinya itu ke ruang tengah rumah tersebut, selanjutnya melakukan penganiayaan menggunakan Kapak yang dibawanya. Seketika itu juga korban tewas di tempat dengan kondisi kepala dan badannya mengalami luka cukup serius.
Usai menghabisi korban, Raja Sulaiman pun menikamkan pisau yang dibawanya ke perutnya dan mengakibatkan ususnya terburai di lokasi kejadian dan tewas di tempat.
Warga yang melihat kejadian itu langsung melaporkannya ke Mapolsek Kutalimbaru. Tak berselang lama Petugas Kepolisian tiba di lokasi disusul tim Inafis Polrestabes Medan.
Setelah melakukan olah TKP, selanjutnya jenazah keduanya diboyong ke RS Bhayangkara Medan guna keperluan visum.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa tersebut. "Motifnya masih kita dalami, namun dugaan karena cemburu," ujar Banuara.
Dijelaskan AKP Banuara, sebelum menikah dengan korban, pelaku Raja Sulaiman Ginting berstatus duda dikarenakan istrinya yang pertama meninggal dunia. Sedangkan Sulastri berstatus janda pasca bercerai dengan putusan Pengadilan.
Setelah menikah, Raja Sulaiman dan Sulastri tinggal di Dusun Namo Buah, Desa Silebo-Lebo, Kecamatan Kutalimbaru.
Penyebab pelaku cemburu dengan korban berawal pada tanggal 13 Nopember 2024 lalu. Saat itu, ada pertemuan keluarga di Dusun IV, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru yang dihadiri oleh pasangan suami istri ini.
Saat itu Sulastri ada menyalami seluruh keluarga dari pihak mantan suaminya. Hal itu dilihat oleh Raja Sulaiman, sehingga pelaku langsung marah-marah dan berkata kepada korban "Berarti kau masih suka dan mau kembali sama suamimu".
Dan dijawab oleh korban dengan mengatakan "Kan seluruh keluarganya yang saya salam, sedangkan mantan suami tidak ku salami".
Kemudian pelaku selama satu bulan ini selalu curhat kepada Saksi Fransiskus Surbakti tentang permasalahan antara pelaku dan korban dirumah tangga mereka, yang mana Raja Sulaiman merasa Sulastri tidak jujur dan menduga ada hubungan korban dengan laki-laki lain.
Selanjutnya korban dan pelaku kembali cek-cok dan pada tanggal 15 Nopember 2024 Raja Sulaiman memukul Sulastri di rumah tempat tinggalnya di Dusun Namo Buah, Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru.
Akibat pemukulan itu, Sulastri pergi meninggalkan Raja Sulaiman di rumah dan memilih tinggal bersama orang tuanya di Dusun IV, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru.
Puncaknya, Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Raja Sulaiman datang dan masuk ke rumah orang tua Sulastri dan bertemu dengan saksi Ica br Manalu dan langsung mengambil HP saksi seraya berkata "Sini HP mu, nanti kau hubungi pula orang" seraya bertanya di mana keberadaan Sulastri. Ketika itu Raja Sulaiman sudah dalam posisi memegang sebilah pisau dan sebuah Kapak.
Selanjutnya Raja Sulaiman langsung menuju ke arah dapur rumah dan melihat Sulastri sedang berada di dapur lalu menyeret istrinya itu dari dapur sampai ke ruang tengah rumah. Pelaku langsung menganiaya korban ke arah kepala dan badan korban secara membabi buta dengan menggunakan sebuah Kampak dan sebilah pisau hingga korban meninggal di lokasi kejadian.
Dari hasil keterangan saksi atas nama Uci br Manalu dan Tumiar Lumban Batu , setelah pelaku menganiaya korban selanjutnya Pelaku menganiaya diri sendiri dengan menggunakan sebilah pisau kearah perut sehingga ususnya terburai mengakibatkan pelaku meninggal dunia. (Roy/js)