Tidak ada Ruang dan Toleransi, Polres Taput Kembali Tangkap Pelaku Judi

Sebarkan:


π“π€ππ€ππ”π‹πˆ 𝐔𝐓𝐀𝐑𝐀| Pasca penangkapan pelaku judi jenis togel dari wilayah Desa Lumban Garaga, Kecamatan Pahae Julu, Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali sukses meringkus diduga penjual judi togel dari wilayah Lumbanjulu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Minggu (8/12/2024)

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Arifin Purba dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan penangkapan pelaku, MT alias M, 58, penduduk Desa Lumbanjulu, Kecamatan Sipahutar, Taput berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di wilayah tersebut

"Menyahuti laporan, Sat Reskrim menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi untuk meringkus pelaku," Ujar Walpon Baringbing, Senin (9/12/2024) siang

Walpon Baringbing lebih lanjut  menjelaskan, tersangka MT berhasil ditangkap dari sebuah warung di Desa Lumbanjulu, kecamatan Sipahutar

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal sat reskrim, sebagai bukti Polres Taput komit tidak memberi ruang dan toleransi bagi pelaku tindak pidana khususnya judi togel," 

"Hasil penyelidikan membuahkan hasil, saat penangkapan, tersangka MT sedang melakukan transaksi jualbeli nomor tebakan togel," Ungkap Walpon

Penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa, satu (1) unit Handphone merk OPPO warna hitam, uang tunai sebanyak  Rp.176.000 - diduga hasil penjualan togel dan satu (1) lembar kertas berisi tulisan nomor tebakan

Diinterogasi, MT alias M mengakui melakukan perjudian togel atas suruhan bandarnya inisial S dengan iming-iming penghasilan upah 25 persen dari hasil penjualan serta garansi aman dari penindakan Polisi

Saat ini tersangka MT alias M berikut semua barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Taput untuk penyidikan lanjut dan pengembangan serta diproses sesuai hukum berlaku

Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 303 KUHPudana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Sedangkan bandarnya inisial S masih kita buru, keberadaanya masih dilidik," Tandas Aiptu Walpon Baringbing menutup penjelasan (πΈπ‘‘π‘œ-π΅π‘Žπ‘¦/π‘©π’‚π’š-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini