TAPUT | Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat kembali melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Taput, Senin (2/11/2024).
"Ada 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang kita sampaikan ke Bawaslu pada hari ini" kata Sultan Sihombing saat diwawancarai di depan kantor Bawaslu Taput.
Sultan menjelaskan, 6 laporan tersebut diantaranya, dugaan penggantian surat suara, dugaan pencoblosan surat suara ke paslon nomor urut 2, pembiaran branding paslon 02 yang masih melekat di beberapa kendaraan dari masa tenang hingga lewat hari -H Pilkada, keterlibatan pejabat ASN, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dan netralitas Pj. Bupati Taput, Pj. Sekda dan Kapolres Taput.
Sebelumnya juga, lanjut Sultan, pihaknya telah melaporkan pelanggaran money politik yang terjadi pada tanggal 27 November atau pada hari - H Pilkada.
"Mudah-mudahan laporan kita ini cepat ditanggapi dan di proses sesuai aturan dan peraturan agar Demokrasi di Taput tidak tercederai" tukas Sultan.
Kepada masyarakat Taput, Sultan Sihombing menghimbau apabila ada menemukan pelanggaran atau laporan yang ingin diberitahukan agar menghubungi center pemenangan maupun tim hukum paslon Bupati - Wakil Bupati nomor urut 01 Satika - Sarlandy.
"Jangan takut,sebagai tim hukum, kita pasti mendampingi masyarakat dalam membuat laporan. Laporkan juga apabila ada intimidasi dari siapapun terhadap masyarakat pendukung 01,kita siap membantu"tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Taput Parlin Tambunan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan telah menerima 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran dari tim hukum paslon 01 Satika-Sarlandy pada Senin 2 Desember 2024.
"Benar, ada 6 laporan dari tim paslon 01 yang kita terima pada hari ini. Sesuai peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024, kita diberi waktu 2 (dua) hari untuk melakukan kajian awal, yang bertujuan untuk menentukan laporan tersebut memenuhi syarat formal maupun materiil, dan menentukan jenis pelanggarannya, apakah pelanggaran kode etik, administrasi ataupun tindak pidana pemilihan," kata Parlin Tambunan. (Alfredo/Edo)