SIMALUNGUN| Buron, pelaku pencurian sepeda motor, Wahyu Supriyadi alias Wahyu, 31, Pengangguran, penduduk Lorong IV, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya tidak berkutik diborgol Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan - Polres Simalungun, Senin (6/1/2024) sekira pukul 05:30 WIB
Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe SH. MH menjelaskan, pelaku mencuri satu (1) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam nopol BK 5824 TBR dari rumah korban, Rasdi, warga yang sama dengan pelaku, Selasa, 12 November 2024, sekira pukul.03:30 WIB, saat korban dan penghuni lainnya masih terlelap tidur
Sesuai pengakuan pelaku kepada penyidik, Aipda Jefri Damanik, awalnya Wahyu seorang diri memasuki pekarangan rumah korban, niat mencuri entok/itik yang berada di halaman belakang
Sebelum beraksi menyikat entok, Wahyu sempat mengintip rumah korban dari celah celah dinding, terlihat di dapur ada terparkir satu unit sepeda motor Honda Vario keluaran terbaru. Melihat sasaran empuk ini, pelaku mengurungkan niat semula, ia menyasar Honda Vario
Dari sini pelaku bergerak ke samping kiri dinding rumah berusaha membobol jendela dan berhasil membuka sedikit sehingga tangannya bisa masuk meraba raba kunci pintu samping jendela yang terbuat dari kayu (ganjal).
Pintu berhasil terbuka. Wahyu mengendap endap masuk. Dengan gerakan senyap, sepeda motor didorong keluar ke arah jalan. Di jalan umum Wahyu bertemu dengan rekannya, Andre (diduga warga Medan), yang standby di sepeda motor
"Sepeda motor Honda Vario mengunakan kunci remot kontrol, sehingga pelaku tidak bisa menstater hidup sepeda motor Vario milik korban ini," Ungkap Kapolsek
Lagi pengakuan Wahyu; menggunakan sepeda motor yang dikendarai Andre, Honda Vario milik korban didorong hingga ke kota Medan, tiba sekira pukul 06:00 WIB
"Di kota Medan. Andre membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual, sementara Wahyu menunggu di satu tempat yang tidak diketahui nama lokasinya," Ujar Kapolsek sesuai pengakuan Wahyu, Selasa (7/1/2025) siang
Sekian waktu menunggu, Andre datang dengan membawa uang sebesar 5 juta rupiah hasil penjualan Honda Vario. "Pengakuan pelaku, Andre diberinya (bagi hasil, red) 1.5 juta rupiah," Sebut AKP Syamsul Dalimunthe
Atas kehilangan sepeda motor ini, korban Rasdi mengalami kerugian 27 juta rupiah yang kemudian secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Serbelawan agar kasus ini diproses sesuai hukum berlaku
Menindaklanjut LP korban serta atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpim Ipda Dommes Marbun SH langsung bergerak menyelidik untuk mengendus pelaku
"Sejak kejadian, Wahyu Supriyadi alias Wahyu tidak ada kembali ke Aman Sari," Ujar Kapolsek
Hasil kerja keras penyelidikan, Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Senin (6/1/2025) menjelang pagi, Wahyu berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya dari satu lokasi di Kota Medan dan langsung diboyong ke Polsek Serbelawan untuk menjalani penyidikan dan diproses sesuai hukum berlaku
Dalam kasus ini pihak Polsek Serbelawan mengamankan barang bukti berupa: satu (1) lembar STNK Honda Vario Nopol BK 5824 TBR atas nama Poniem (istri Rasdi), satu (1) lembar BPKB Honda Vario atas nama Poniem, satu (1) unit kunci remot serta satu (1) celana pendek milik pelaku diduga dibeli dari hasil kejahatan. Pihak Kepolisian masih memburu Andre serta barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban
Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe mengimbau warga agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta berharap agar warga tetap proaktif mendukung Sitkamtibmas
"Kami berkomitmen tetap melayani masyarakat semaksimal mungkin. Kami berharap kepada warga agar tetap proaktif mendukung keamanan dan ketertiban dilingkungan masing masing," Ujar AKP Syamsul Bahri Dalimunthe didampingi Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun (Bay/Bay-Mol)