Berkaca Kasus Bupati NTT Terpilih, Paslon Satika-Sarlandy Optimis MK Diskualifikasi JTP-Dens

Sebarkan:

TAPUT | Dugaan pelanggaran administrasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara dengan menetapkan Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Deni Lumbantoruan di saat adanya perbedaan nama dan tahun lahir di ijazahnya.

Anggota Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat (Satika-Sarlandy), Rudi Zainal Sihombing, mengatakan seharusnya perbedaan nama dan tahun lahir Deni Lumbantoruan di ijazah itu harus terlebih dahulu disahkan melalui penetapan pengadilan sebelum kemudian ditetapkan oleh KPU Taput sebagai cawabup.

"Hal yang sama pernah dilakukan Cawabup Frengki Simanjuntak pada Pilkada Taput 2018. Hal itu juga diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data Kependudukan. Yurisprudensi terkait penetapan pengadilan paslon ini terjadi di Taput pada 2018 dan di Humbang Hasundutan tahun 2024," katanya kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Aturan lainnya menyangkut itu, sebut Rudi Zainal, tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Penerbitan Akta Kelahiran, Peraturan Mendagri Nomor 43 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Kependudukan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penerbitan Akta Kelahiran.

Paslon Satika-Sarlandy telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 10 Desember 2024. Gugatan ke MK tersebut telah diregistrasi dengan Nomor:104/P-BAP/PAN MK/12/2024.

"Sebelumnya hal ini sudah kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu tetapi tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu sesuai dengan pernyataan juru bicara MK, calon dapat didiskualifikasi apabila terdapat kesalahan dalam penetapan paslon, walau calon itu sudah dinyatakan peraih suara terbanyak," ujarnya.

TSM

Tak hanya soal perbedaan nama di ijazah milik Deni Lumbantoruan, Pilkada Taput 2024 menurut kacamata Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di dalam proses tahapan demi tahapan pemilihan.

"Pelanggaran TSM lainnya yaitu dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim paslon nomor urut 1 yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu Taput hingga penempatan Pj bupati Taput, penempatan sejumlah pejabat di jajaran Polres Taput yang terindikasi untuk pemenangan paslon nomor urut 2 (JTP-Dens)," terangnya.

Bawaslu Taput kata Rudi Zainal yang seharusnya sebagai juri di Pilkada, dinilai tidak melakukan penindakan secara adil. Dimana laporan tim paslon nomor urut 2 terkait keberpihakan oknum ASN langsung diproses dan ditindaklanjuti. Sementara laporan tim hukum paslon 01 tentang keberpihakan oknum ASN kepada paslon JTP Hutabarat - Deni Lumbantoruan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Padahal laporan tim hukum paslon 01 tentang keberpihakan oknum ASN kepada paslon 02 sudah jelas ada bukti. Tetapi tidak diproses sesuai dengan pelanggarannya," ujarnya.

Penempatan Dimposma Sihombing menjadi Pj bupati Taput diduga sudah di skenario untuk pemenangan paslon nomor urut 2, mengingat yang bersangkutan pernah dinonjobkan dari jabatan sebelumnya sebagai kepala dinas di masa kepemimpinan Bupati Nikson Nababan yang merupakan suami dari Cabup Taput nomor urut 1, Satika Simamora.

"Dan faktanya, sejak menjabat Pj bupati Taput, Dimposma Sihombing beberapa kali secara bersama-sama dengan JTP Hutabarat menghadiri kegiatan Pemkab Taput. Dimposma Sihombing juga memfasilitasi pertemuan Deni Lumbantoruan dengan para kepala sekolah, meskipun sudah ada larangan untuk pemerintah melakukan kegiatan yang menghadirkan salah satu bacalon/calon bupati saat itu," ungkap dia.

Penempatan beberapa pejabat ke Polres Taput menjelang Pilkada juga ditengarai sarat dengan kepentingan pemenangan paslon nomor urut 2. Di antaranya penempatan AKBP Ernis Sitinjak sebagai Kapolres Taput, LS Gultom sebagai Kabag Ops LS dan Kasat Reskrim dijabat Arifin Purba yang notabene pernah menjadi bawahan dari Cabup Taput nomor urut 2, JTP Hutabarat saat aktif menjadi Kapolres Taput.

Ketiga posisi jabatan tersebut dinilai sangat strategis di Polres Taput. Adapun buntutnya, pemeriksaan anggaran sejumlah kepala desa dan kepala sekolah diduga menjadi motif untuk mengarahkan dukungan ke paslon nomor urut 2. Bahkan ada pertemuan JTP Hutabarat dengan kades yang difasilitasi oleh pejabat di Polres Taput.

Perbedaan penanganan perkara saling bentrok antara tim paslon cabup - cawabup, dimana laporan tim pendukung 02 diproses lebih cepat oleh Polres Taput, dibanding laporan dari tim pendukung 01, dinilai menggambarkan adanya keberpihakan Polres Taput.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah termasuk TSM dan buktinya juga sudah lengkap. Ada 41 alat bukti yang kita serahkan ke MK. Kami optimis MK mengabulkan gugatan Pilkada Taput yang diajukan Paslon Satika-Sarlandy. Dan perlu kami sampaikan gugatan ini adalah untuk mencari keadilan. Kalau ada pelanggaran tentu harus dilaporkan atau dalam hal ini digugat ke MK demi terciptanya demokrasi yang jujur dan adil," pungkasnya.

Optimis


Optimisme senada diungkapkan Ketua Umum Paslon Satika-Sarlandy, Nikson Nababan, bahwa MK akan mengabulkan gugatan pihaknya dan mendiskualifikasi paslon Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan.

Menurut Nikson, kasus sekaitan administrasi kependudukan seperti yang terjadi terhadap Deni Lumbantoruan pernah dikabulkan hakim MK dengan mendiskualifikasi Orient Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2021. Alasan paling utama adalah Orient masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

Ketua MK Anwar Usman saat itu menjelaskan hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, MK mengatakan, status Orient sejak 2007 adalah warga negara AS yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS yang berlaku sejak 2007-2017. Kemudian, pada 2017 Orient kembali membuat paspor AS yang berlaku sampai 2027. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini