SIMALUNGUN| Gerebek lapak sabu sabu, Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil ringkus seorang pria diduga pengedar narkotika dari areal perkebunan karet milik PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE), wilayah Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (9/1/2025) sekira pukul 15:00 WIB
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, SIP. SH. MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga sekitaran kebun karet di Dusun III, Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang curiga melihat aktivitas orang keluar masuk di areal kebun
Menyahuti laporan, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Gabungan dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, untuk melakukan lidik intai ke lokasi
Dalam pengintaian senyap diantara rimbunan pohon karet, Tim Gabungan melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan layaknya sedang menunggu pelanggan/pembeli
Menggunakan siasat pengepungan yang padu dalam satu komando, Tim Gabungan bergerak merangsek lokasi. Target yang mengaku sebagai Jainul Arifin alias Inul, 43, warga Dusun III, Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tidak berkutik disergap dan diborgol
Pelaku digeledah. Sekitaran lokasi disisir habis. Tim Opsnal Gabungan menemukan barang bukti berupa; Dua (2) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat brutto 3,30 gram
Kemudian satu (1) plastik klip sedang kosong. Satu bal plastik klip transparan kosonh ukuran kecil. Satu (1) unit Handphone android merk VIVO. Satu (1) unit timbangan digital. Satu (1) dompet warna coklat serta uang tunai sebesar Rp 240.000,- diduga hasil penjualan narkoba
Diinterogasi, tersangka Jainul Arifin alias Inul mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan menerangkan barang bukti diperolehnya dari Safri, di daerah Dolok Merawan. Namun disayangkan, saat Tim Gabungan melakukan pengembangan, belum berhasil mengamankan Safri
Saat ini Jainul Arifin beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku
Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
AKP Henry Salamat Sirait mengungkapkan, Target ini sudah diintai sejak Desember 2024 lalu, Tim akhirnya berhasil menangkap tersangka
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Setelah berkas lengkap, kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,"
"Kami akan terus menggelar operasi untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun,"
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin," Ujar AKP Henry Salamat Sirait
Operasi ini melibatkan, Ipda Sugeng Suratman, Ipda Froom Pimpa Siahaan, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Sandro Purba dan Brigadir Aprido Tampubolon (Joe/Bay-Mol)