Dugaan Pungli Modus Parkir Di Lubuk Pakam, Dua Jukir Diamankan Polisi

Sebarkan:

Tukang Parkir di Lubuk Pakam
DELISERDANG | Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar ( Pungli) modus Parkir kendaraan. Polsek Lubuk Pakam dikabarkan sudah menangkap dua orang juru parkir ( Jukir) di seputaran kota Lubuk Pakam, Deli Serdang. Selasa 7/1/2025 kemarin. 

Terkait diamankannya dua orang jukir ini dibenarkan Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Rusdi SH saat dikonfirmasi Rabu 8/1/2025. 

" Iya ada dua orang pelaku kita amankan dan saat ini dalam pemeriksaan," ujar Kapolsek Lubuk Pakam.

Sebelumnya, Camat Lubuk Pakam Rio Laka Dewa mengungkapkan bahwa pihaknya sangat setuju dan mendorong Kepolisian melakukan penindakan terhadap para juru parkir yang mengutip uang pada masyarakat di sekitaran Lubuk Pakam karena kutipan itu dilakukan secara liar tak mengikuti aturan yang ada.

" Pada tahun 2024 lalu itu ada 13 mandat pengutipan retribusi parkir tepi jalan kota keluarkan tapi untuk tahun 2025 belum ada. Dan mandat itu memang tiap bulan kita buat agar lancar untuk PAD. Tapi tak jelas makanya kita tak tanggung jawab dengan kutipan yang mereka lakukan. Kita harap ditangkap kan saja sama Polisi liar itu," ucap Camat Lubuk Pakam.

Persoalan kutipan parkir di Lubuk Pakam kini menjadi keresahan masyarakat, karena hampir disetia toko, cafe maupun perkantoran ada kutipan parkir. Tapi tak jelas apakah itu masuk ke PAD Pemerintah atau masuk kekantong oknum tertentu.

Tak hanya warga tapi sejumlah pengusaha juga mengaku resah dengan banyaknya tukang parkir di Lubuk Pakam, keberadaan mereka ini justru menjadi salah satu penyebab pembeli malas singgah. Untuk itu warga dan Pengadaan berharap hal ini dapat ditertipkan Polisi.

Anggota DPRD Deli Serdang juga mendorong peningkatan PAD Daerah dari Parkir dan meminta pihak Kepolisian menertibkan tukang parkir yang tidak setor untuk PAD Deli Serdang.(GN)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini