DELISERDANG | Gugatan perkara Pemilu Kepala Daerah ( Pilkada) Kabupaten Deli Serdang di gelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Empat kuasa hukum pemohon dari Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, M Ali Yusuf Siregar dengan Bayu Sumantri Agung berhadapan dengan Hakim. Kamis 9/1/2025 sore.Hakim Mahkamah Konstitusi
Sidang perdana dengan nomor perkara 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Prof.Dr. Saldi Isra SH didampingi dua orang hakim anggota yaitu Dr Arsul Sani dan Ridwan Mansur SH.MH.
Ketua Tim hukum Paslon 03, Fauziah Hanum pada hakim menyampaikan berbagai hal yang terjadi pada saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Pilgub Sumut berlangsung.
Fauziah menerangkan bagaimana kondisi cuaca ekstrem yang terjadi pada hari pencoblosan. 12 Kecamatan dilanda dan terdampak banjir. Selain banjir ada tanah longsor dan tanggul sungai yang jebol akibat banyak sungai di Kabupaten Deli Serdang meluap sampai ada yang memutuskan akses jalan.
Ini membuat banyak masyarakat tak dapat menggunakan hak pilih mereka untuk datang ke TPS.
" Banyak rakyat Kabupaten Deli Serdang yang punya hak suara tidak bisa milih akibat cuaca ekstrem. Mereka terhalang dengan hujan deras seharian penuh dan banjir yang mengancam,"sebut Fauziah pada hakim MK.
Fauziah juga menyebutkan tentang adanya pelanggaran pemilu yang Terstruktur dan Masif, Hakim sempat menanyakan berapa jumlah partisipasi pemilih pada saat hari pemilihan itu, yaitu di kisaran 32 persen jawab Fauziah.
Hakim MK langsung mengkonfirmasi KPU Deli Serdang dan dibenarkan bahwa yang hadir mengikuti pencoblosan hanya 32 persen total seluruh DPT.
Lowyer Paslon 03 |
" Ini menjadi penyebab masyarakat tidak mencoblos datang ke TPS. Karena seluruh Wilayah Kabupaten Deli Serdang dilanda hujan dan 12 Kabupaten Terdampak, ya" ucap Hakim MK.
Kuasa hukum Paslon 03 ini meminta kepada Hakim MK dapat membatalkan hasil penetapan perolehan suara pilkada yang dilakukan pada 6/12/ 2024 lalu. Dan selanjutnya memerintahkan KPU untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang ( PSU) kembali dalam waktu paling lambat 4 bulan setelah putusan MK ditetapkan.
Sebelumnya, KPU Deli Serdang sudah menetapkan hasil rekapitulasi suara dengan suara terbanyak Paslon 02, Asriludin Tambunan - Lomlom Suwondo sebanyak 229.242 orang, nomor urut 03, Yusuf - Bayu sebanyak 138.696 orang dan Paslon nomor 01 Sopian - Junaidi dengan perolehan suara 79.462 suara.
Adapun jumlah DPT pilkada Deli Serdang sebanyak 1.439.399 orang. Hasil penetapan suara yang dilakukan oleh KPU sebelumnya tidak ditanda tangani oleh pihak 01 maupun paslon 03.( GN)