Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sergai Darma Wijaya, didampingi Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan, kepada Kajari Sergai atas keberhasilannya sebagai Ketua Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Sergai.
Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad SH, MH, mengungkapkan bahwa penghargaan itu diberikan atas kinerja dan koordinasi Kajari dalam mencegah munculnya aliran kepercayaan dan keagamaan yang menyimpang di Kabupaten Sergai sepanjang tahun 2024.
“Penghargaan ini menunjukkan peran penting ibu Kajari Sergai dalam menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Sergai yang dikenal sebagai Tanah Bertuah Negeri Beradat,” ungkap Hasan Afif, kepada metro-online.co, Selasa,(7/1/2025), di Sei Rampah.
Jabatan Ketua PAKEM diemban Kajari Sergai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sergai Nomor 68/18.36 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim PAKEM Kabupaten Sergai.
Dalam pelaksanaannya, Kajari Rufina Ginting dinilai mampu menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat setempat.
Keberhasilan Tim PAKEM tidak terlepas dari dukungan penuh Pemkab Sergai serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sergai.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sergai," tutup Hasan Afif.(HR/HR).