LANGKAT | Sepuluh bulan kasus dugaan tindak pidana penipuan di Polres Langkat berjalan di tempat. Laporan pengaduan atas nama, Ishak, tertanggal 28 Februari 2024.
Ironisnya, sejak diturunkan Surat Perintah Penyelidikan No. SP-Lidik/ 133/III/Res.1.11/2024 Reskrim pada 8 Maret 2024, pelapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Langkat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri No; 12 Tahun 2009, untuk menjamin akuntabilitas dan tranfaransi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan.
Yang membuat pelapor kecewa, sudah memasuki sepuluh bulan berjalan, penanganan perkara dugaan penipuan ini belum terlihat progresnya. Pihak pelapor mengaku tidak pernah menerima SP2HP. Fakta ini membuktikan penyidik tidak profesional dan mengangkangi Peraturan Kapolri No: 12 Tahun 2009.
Kasus dugaan penipuan dilaporkan pelapor, Ishak, warga Kec. Tanjung Pura ke penyidik Sat Reskrim Polres Langkat, sejak 28 Februari 2024, namun sejauh ini belum ada perkembangan penyelidikan yang siqnifikan.
Dalam kasus tersebut, Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat telah memanggil beberapa orang terlapor mengatasnamakan Kelompok Tani Tumbuh Subur, untuk dimintai keterangannya.
Diantaranya, Su, warga Dusun Teladan, Desa Pantai Cermin, dan Wa, warga Desa Tapak Kuda, termasuk oknum Ketua Kelompok Tani Tumbuh Subur, warga Kec. Tanjung Pura, Kab Langkat.
Lambannya penanganan tindak pidana tersebut, membuat Ishak, selaku pelapor kecewa. "Karena hingga sejauh ini tidak terlihat perkembangan proses hukumnya."
Seiring waktu berjalan cukup lama, penasihat hukum korban kembali menyurati penyidik Polres Langkat untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan pelapor Ishak (51), warga Dusun Mesjid, Desa Pulau Banyak, Kec. Tanjung Pura, Kab Langkat.
Bahwa saudara terlapor, Sumin setelah dipanggil penyidik Tipidter Polres Langkat sudah datang kepada saya (ISHAK), dan dia berjanji untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp 50 juta, tetapi hanya janji-janji saja, dan sejauh ini belum direalisasikan.
"Salah seorang yang diduga telah menipu saya, saudara Wanda, warga Desa Tapak Kuda berusaha melarikan diri selama empat bulan, dan kini dia telah kembali ke Desa Tapak Kuda," ujar pelapor.
Sementara, Nazli yang telah dipanggil penyidik Polres Langkat tanggal 31 Mei 2024, dia juga hanya berjanji akan mengembalikan uang saya sebesar Rp 5 juta.
Para terlapor/terduga pelaku penipuan terhadap saya, selalu menunjukkan sikap menyepelekan berlagak kebal hukum.
"Saya meminta kepada Bapak Kapolres Langkat agar membantu saya, mengusut dan menuntaskan kasus penipuan yang saya alami sudah berjalan selama sepuluh bulan," ujar Ishak seraya berharap laporannya mendapat atensi dari Kapolres Langkat.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra dikonfirmasi Metro Online, Kamis (30/01/2024),"Kita tanyakan dulu penanganan kasusnya, nanti dikabari lagi," ucapnya melalui sambunganWhatsapp-nya.
Sementara itu, Aipda Nicoly Tarigan selaku penyidik pembantu Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, mengatakan, dirinya tidak bisa menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan secara terbuka kepada pers.(ls/lkt1)