KPU Padangsidimpuan Tetapkan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Sebarkan:

 

Komisioner KPU Padangsidimpuan saat pelaksanaan penetapan walikota dan wakil Walikota Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan Letnan - Levi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030. Pasangan Letnan - Levi (MANTAP) ditetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Walikota  dan Wakil Walikota tahun 2024 di gedung Adam Malik, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis mengatakan, penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih ini berdasarkan keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 829 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024.

"Berdasarkan hal ini, KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan nomor urut 2 Letnan dan Levi sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih periode 2025-2030," kata Tagor saat menyampaikan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih.

Tagor menambahkkan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, pasangan Letnan - Levi memperoleh sebanyak 43.778 suara atau 39,42  persen dari total suara sah.

Pada kesempatan yang sama, Calon Walikota terpilih Letnan Dalimunthe dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan hak suaranya pada pilkada kemarin. Khususnya kepada seluruh pendukung dan simpatisan Letnan - Levi ( MANTAP).

Kami berharap koordinasi dan kolaborasi serta kerjasama seluruh stakeholder dalam membangun Kota Padangsidimpuan kedepan.

" Ini merupakan amanah yang diberikan kepada kami dan ini adalah tanggung jawab yang berat", tambahnya.

Selanjutnya,  Penjabat Walikota Padangsidmpuan Timur Tumanggor dalam kesempatan tersebut mengucapkan "Selamat kepada Letnan - Levi" atas perolehan suara pada kontestasi Pilkada 2024 kemarin.

"Saya berharap tidak ada lagi 01,02 dan 03, tetapi bagaimana kita memajukan kota Padangsidimpuan", ucap Timur.

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. (ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini