Nasib Tenaga Honorer Padangsidimpuan Terancam Dirumahkan

Sebarkan:

 

Ilustrasi/net

PADANGSIDIMPUAN  | Sejumlah tenaga atau pegawai honorer daerah di Kota Padangsidimpuan nasibnya terancam dirumahkan, pasalnya setelah dikeluarkannya surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam hal ini, Pj Sekda Kota Padangsidimpuan M Ary Junaidi Lubis, menyampaikan, Pemkot Padangsidimpuan sedang memperjuangkan agar pegawai Non ASN atau honor daerah agar tidak dirumahkan pasca surat keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 keluar, sebut Junaidi kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Selanjutnya kata Junaidi, saat ini lagi masa proses pendataan melalui aplikasi BKN, dan masih menunggu petunjuk dari BKN dan Kemendagri, kemudian hari ini adalah terakhir bagi Non ASN utk melakukan update data pada aplikasi, ucapnya.

Tidak itu saja, ketika disinggung berapa angka pasti tenaga honor di Kota Padangsidimpuan, Junaidi menerangkan, bahwa Pj Wali Kota, Kepala BKPSDM dan Tim sedang melakukan koordinasi ke BKN, Menpan dan Kemendagri agar tidak ada tenaga Non ASN yang di rumahkan, ungkap Junaidi. 

"Kita minta dukungan dan doa agar pak Pj Wali Kota dan Tim dari BKPSDM dapat berhasil mendapatkan solusi terbaik," ucap Junaidi.

Sementara itu Hasanuddin selalu pemerhati dari kalangan akademisi menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi jika pemerintah daerahnya mampu melalui fostur anggaran atau keuangan daerah untuk gaji Non ASNnya, ucap Hasan.

"Itulah kabar baik bagi seluruh Honorer yang belum mendapat kuota formasi dengan diterbitkannya Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 pada 13 Januari 2025, jika tidak bisa dipastikan dalam perjalan proses ini mungkin banyak honor daerah dirumahkan," tuturnya..

Adapun regulasi pengangkatan PPPK paruh waktu telah ditetapkan oleh MenPAN RB dan tercantum dalam Surat Nomor: B/239/M.SM.01.00/2025.

Dalam surat edaran MenPAN RB tersebut ada tiga poin penting, salah satu poinnya mengatur masalah tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Dijelaskan bahwa pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat jadi PPPK paruh waktu jika masuk dalam kategori, Tenaga honorer atau non ASN telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus, Tenaga honorer atau non ASN telah mengikuti seluruh tahap seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2 tetapi tidak bisa mengisi kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi.

"Jadi bisa dipastikan penataan tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK dengan skema penuh waktu dan paruh waktu," pungkasnya.  (ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini