MEDAN | Nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) Ratu Thalisa alias Ratu Entok, terdakwa penistaan agama ditolak majelis hakim diketuai Achmad Ukayat, Kamis (9/1/2025) di Cakra 6 PN Medan.
Justru sebaliknya, dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Erning Kosasih dinilai cermat, jelas dan lengkap alias telah memenuhi unsur formil maupun materiil.
Eksepsi PH terdakwa transgender berusia 40 tahun tersebut telah memasuki pokok perkara sehungga perlu dibuktikan pada persidangan selanjutnya.
“Memerintahkan agar JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan, Senin depan (13/1/2025),” kata Achmad Ukayat di penghujung pembacaan putusan sela.
Penistaan
Warga Dusun II, Gang Subur, Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang / Marelan I, Pasar 4 Barat, Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan tersebut didakwa melakukan tindak pidana penistaan agama.
Erning Kosasih dalam dakwaan menguraikan, awal Oktober 2024 lalu terdakwa tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare.
Pada siaran langsung itu, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm bisu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek Bapak dia.
Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," kata Erning menirukan ucapan Ratu Entok dalam siaran langsung.
Terdakwa dikenal transgender itu dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) No 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Pasal 156A KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada lima laporan yang masuk ke Polda Sumut atas unggahan video TikTok (VT) terdakwa. Para pelapor menilai komentar Ratu Entok sebagai penistaan agama.
Di antaranya warga Medan bernama Daniel Simangunsong. Daniel melapor ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024). Kemudian Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Horas Bangso Batak (HBB) dan Pemuda Batak Bersatu (PBB). (ROBERTS)