Dokumen foto ketika Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Depari dkk ditahan JPU Pidsus Kejati Sumut. (MOL/Ist)
MEDAN | Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (13/1/2025) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi dan 4 tersangka lainnya.
Yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD Langkat Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
“Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Gintinh, petang tadi.
Menurutnya, Saiful Abdi dkk tersandung kasus dugaan korupsi beraroma suap terkait seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025, setelah tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan tanggung jawab kelima tersangka berikut barang bukti, dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Dengan demikian, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” tambah mantan Kasi Intel Kejari Binjai tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pida Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)