Sengketa Di MK, KPU Deli Serdang Belum Bisa Tetapkan Pemenang Pilbup

Sebarkan:

KPU Deli Serdang 
DELISERDANG | Hasil perolehan pemungutan suara Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sudah dibacakan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Deli Serdang usai dilakukan rekapitulasi di Hotel D' Prima Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Desember 2024 lalu.

Namun, KPU hingga kini masih menunggu Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan daerah daerah yang tak bersengketa dan ini menjadi persoalan yang dialami KPU Deli Serdang saat ini.

Sebelumnya, Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Hukum, Zia Ulhaq Siregar membenarkan hal itu, pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK berisi daerah yang tak berperkara hingga rapat pleno penetapan pemenang belum bisa dilakukan. 

" Masih menunggu BRPK, baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih, kalau tak tertera berarti belum bisa diumumkan," ungkapnya kemarin.

Seperti diketahui, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan - Lomlom Suwondo  nomor urut  02 unggul berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU Deli Serdang pada 6/12/2024 lalu.

Hasil diketahui Paslon nomor urut 02 meraih dukungan 229.242 suara, Paslon nomor urut 03 M Ali Yusuf Siregar - Bayu Sumantri Agung meraih dukungan 138.696 suara dan Pasangan nomor urut 03 Sopian - Junaidi meraih 79.462 suara. Hasil pilkada ini sangat minim pemilih karena hanya bisa diikuti oleh 32 persen pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) sebanyak 1.439.399 orang.

Menjadi faktor minimnya pemilih yang datang diantaranya cuaca ekstrem dan bencana alam yang terjadi bersamaan pada hari pencoblosan. 

Terkait minimnya masyarakat yang menggunakan hak pilih mereka dikarenakan bencana alam cuaca ekstrem. Ini digugat oleh Paslon nomor urut 03 ke Mahkamah Konstitusi karena terkait gangguan alam ( bencana alam) dapat dilakukan pemilihan suara ulang ( PSU) sesuai dengan PKPU pemilu.

Salah seorang Penasehat Hukum Paslon 03 yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan gugatan atas perintah kliennya Paslon nomor urut 03 untuk sengketa pilkada Deli Serdang di Mahkamah Konstitusi. 

" Sudah kita daftarkan dan teregistrasi 154/ PAN. Mahkamah Konstitusi/ e-AP3/12/2024 pada 03 Januari 2025 kemarin, kita kini nunggu jadwal sidang dari MK," pungkasnya.

Ketua KPU Deli Serdang Relis Yanthi Panjaitan saat coba dimintai tanggapan terkait gugatan Pilkada oleh salah satu Paslon di Mahkamah Konstitusi belum memberikan tanggapannya.( GN)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini