Ikhsan Bohari, ‘bos’ PT Bohari Group akhirnya diganjar setahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)
MEDAN | Ikhsan Bohari, ‘bos’ PT Bohari Group, Senin (13/1/2025) di cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan diganjar setahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.
Majelis hakim diketuai Andriansyah dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dimotori Fauzan Irgi Hasibuan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwa subsidair.
Yakni secara berkelanjutan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Selain pengajuan dana Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) pengadaan dan docking kapal dari PT Bank Sumut menyimpang, terdakwa juga menggunakan kredit pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan semestinya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp4.486.838.491.
Oleh karenanya, warga Harapan Indah Cluster Ifolia HY 17, RT/RW 003/020, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tersebut juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinha disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana selama 1 tahun penjara, sama seperti tuntutan JPU.
Hanya saja, majelis hakim kurang sependapat mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ikhsan Bohari. Di mana terdakwa sebelumnya dituntut JPU agar dipidana 18 bulan (1,5 tahun) penjara.
Baik JPU, terdakwa Ikhsan Bohari maupun penasihat hukumnya memiliki hal yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang bari dibacakan majelis hakim.
Pembiayaan
Dalam dakwaan diuraikan, PT Bohari Group memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT Bahari Samudra Sentosa (BSS) di mana Ikhsan Bohari sebagai Direktur,
PT Bohari Mandiri Bersaudara (BMB) terdakwa sebagai Komisaris dan selaku Wakil Direktur (Wadir) pada CV Gambir Mas Pangkalan (GMP).
Anak perusahaan dimaksud merupakan debitur pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan. Dalam perkara a quo, terdakwa sebagai Direktur BSS yang periode tahun 2017 hingga 2019 mengajukan kredit pembiayaan untuk pengadaan dan perbaikan (docking) kapal.
Terdakwa bukan saja menyampaikan dokumen persyaratan dan penarikan pembiayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada bank plat merah tersebut. Di antaranya untuk pembelian kapal tanker dan docking kapal.
Tapi juga menggunakan dana pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan. Melainkan untuk membayar angsuran pembiayaan investasi tahun 2017 dan modal kerja tahun 2018.
Antara lain, dengan mengajukan dokumen penawaran docking kapal dari PT Karya Delka Maritim (KDM) seolah sebesar Rp1.460.162.000. Padahal faktanya, PT KDM saat melaksanakan docking Kapal MT Armada Fortuna hanya sebesar Rp507.069.653.
Alhasil, pihak Bank Sumut Syariah Cabang Medan menyetujui kredit pembiayaan tersebut alias mengeluarkan Izin Memberikan Pembiayaan (IMP). Belakangan fasilitas pembiayaan tersebut berujung kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI. (ROBERTS)