Unit Reskrim Polsek Firdaus Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan:

 

R alia M dan HB alias B pelaku curanmor, Sabtu, (11/1/2025).
SERDANGBEDAGAI | Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) dari tempat persembunyiannya.

Pelaku curanmor berinisial R alias M, 22, warga Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai, diamankan oleh unit Reskrim Polsek Firdaus, Jumat (10/1/2025), pagi sekira pukul 06.00, di sebuah warung di Jalan Veteran Gang Leto Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Kanit Reskrim
IPDA Hendri Ika Panduwinata menyampaikan kepada metro-online.co, Sabtu, (11/1/2025) bahwa pelaku curanmor R alias M melakukan aksinya pada 7 Oktober 2024
Sekira pukul 19.00,
dari dalam rumah Willy Sanjaya,31, Mocok-mocok, Warga Dsn I Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah  Kabupaten Sergcur

Lanjutnya, menurut keterangan korban mengetahui sepeda motornya hilang saat pulang dari makan mie sop yang tidak jauh dari rumahnya.

" Baru 30 menit makan mie sop, saat pulang sepeda motor sudah tidak ada, lalu memeriksa kamar dan di dalam lemari juga tidak BPKB sepeda motornya," ucap IPDA Hendri meniru keterangan korban.

Karena korban merasa dirugikan maka korban membuat melapor ke Polsek Firdaus dengan Nomor : LP/ B / 98 / X/  2024 / SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tanggal 8 Oktober 2024.

Bermula dari surat laporan, (Sebut IPDA Hendri) unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari masyarakat yang layak di percaya jika pelaku Curanmor tersebut berada di Kabanjahe.

"Atas informasi tersebut selanjutnya Team opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengamankan pelaku curanmor R alias M saat sedang duduk di sebuah warung di Jalan Veteran Gang Leto KeSamatan Kabanjahe Kabupaten Karo," jelas IPDA Hendri.

Kemudian personel mengintrogasi lapangan pelaku R alias M mengakui telah mengambil atau mencuri satu sepeda motor dan BPKB dengan nomor plat  BK 2211 XAD milik pelapor. Dan dari keterangan pelaku bersama temannya H B alias B  menjual sepeda motor berikut BPKB nya ke seseorang  dengan panggilan Opung di daerah Unimed Medan dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Berdasar informasi dari pelaku R alia M tim Opsnal melakukan pengejaran ke rumah HB als B. Ternyata saat sampai di rumah HB alias B menurut keluarganya HB als B sudah ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres Sergai sekitar tiga hari yang lalu terkait penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

"Saat ditemui di Sat Narkoba HB alias B mengakui bahwasannya dirinya ikut bersama R alias M  menjualkan sepeda motor milik pelapor," jelas IPDA Hendri.

Selanjutnya pelaku R alias M dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyidikan selanjutnya, sementara HB alias B tetap berada Kantor Sat Narkoba.

"Atas perbuatan pelaku mencuri sepeda motor korban mengalami kerugian 10 juta, dan pelaku di persangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkas IPDA Hendri. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini