Kedua Preman Kampung Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran dan Belum Diamankan Polsek Parongil

Sebarkan:

 


Kedua pelaku masih bebas berkeliaran di desa bonian bagai tidak terjadi apa apa.


DAIRI | Meski korban telah melapor ke Polsek Parongil, namun kedua preman pelaku pemukulan dan penganiayaan terhadap Rudi Hartono Manurung (korban) pada Jumat (21/2/2025) sekira pukul 21.30 masih bebas berkeliaran bagai tidak ada kejadian.



Kedua preman kampung pelaku penganiayaan berinisial MS dan ABB terhadap Rudi Hartono Manurung tersebut sepertinya kebal hukum, pasalnya meski korban telah mengadu dan telah dilakukan Visum Et Revertum (VER) di puskesmas parongil, namun Polsek parongil tidak melakukan tindakan apapun terhadap kedua pelaku.



Korban beserta keluarganya merasa kecewa atas tidak adanya tindakan hukum dari pihak Polsek parongil, pasalnya sampai saat ini kedua pelaku penganiayaan masih santai berkeliaran bagai tidak ada kejadian, demikian dikatakan korban kepada metro online pada Minggu (23/2/2025).


Ironis nya, sampai hari ini korban dan saksi belum juga dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polsek parongil.



Praktisi hukum, Togar Lubis, S.H, M.H mengatakan bahwa 1 kali 24 jam pelaku penganiayaan itu harus diamankan apalagi ada dikenakan pasal 170, artinya ancaman pidananya memenuhi untuk dilakukannya penahanan.



Namun kata Togar Lubis, jika membahas kepolisian saat ini sudah gak ngerti lagi lah, sudah hampir sama semua diseluruh Indonesia.



Ada peristiwa penganiayaan tentunya ada korban dan juga ada pelaku, serta saksi, dan korban dilakukan Visum Et Revertum, nah setelah itu pelaku tidak diamankan juga, udah gak ngerti lagi kita melihat oknum penegak hukum saat ini, sebut Togar Lubis.



Jika 1 kali 24 jam pelaku penganiayaan tidak juga diamankan oleh Polsek parongil, maka pihak korban korban harus mengambil langkah dengan cara  mengadukan ke propam Polda Sumatera Utara, dan bawa seluruh bukti bukti nya, 





Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Parongil dikonfirmasi melalui handphone pada Minggu (23/2/2025) pukul 12.44, handphone tidak aktif, dicoba konfirmasi melalui pesan wattshapp, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban konfirmasi dari pihak Polsek Parongil.(m/lkt1)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar