LANGKAT | Korban kasus dugaan penipuan berharap Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH,SIK,MSI, memonitor kinerja penyidik Reskrim Polres Langkat, karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Hampir satu tahun kasus ini berjalan, sejak dilaporkan Ishak, selaku pelapor, pada 28 Februari Tahun 2024 ke penyidik Sat Reskrim Polres Langkat, ujar Ishak kepada kru Metro Online, Selasa (11/02/2025) melalui teleponnya.
Sementara itu, Surat Penyelidikan No. SP.Lidik/133/III/ Res .1.11/2024 Reskrim diturunkan pada 8 Maret 2024, namun sangat disayangkan, sejauh ini pelapor mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima SP2HP dari penyidik. "Sejauh ini saya belum ada menerima SP2HP dari penyidik," ucapnya.
Penasehat Hukum (PH) Ishak, Keprianto Tarigan, SH mengatakan, agar kasus dugaan penipuan terhadap korban, Ishak (51), warga Dusun Mesjid Desa Pulau Banyak, Kec. Tanjung Pura, Langkat, itu dapat dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku, maka diminta kepada Kapolres Langkat bisa segera menginstruksikan penyidik agar bekerja secara profesional.
Dia minta Kapolres Langkat, segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang mengatasnamakan Kelompok Tani Tumbuh Subur," warga Kec. Tanjung Pura, ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Langkat telah memanggil para pihak terlapor diantaranya, Su, warga Dusun Teladan, Desa Pantai Cermin, Wa, warga Desa Tapak Kuda, oknum Ketua Kelompok Tani Tumbuh Subur, inisial Na, warga Kec. Tanjung Pura, dan lainnya.
Lambannya penanganan tindak pidana tersebut, membuat Ishak, sebagai pelapor kecewa. "Sejauh ini tidak terlihat perkembangan proses hukumnya," sambung Tarigan.
Dikatakan, penyidik harus profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.
"
Sesuai dengan Peraturan Kapolri, dimana klasifikasi Perkara pidana dibagi tiga bagian; menjadi sangat sulit, sulit, sedang atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan meliputi 120 hari untuk penyelidikan perkara sangat sulit, 60 hari untuk penyelidikan perkara sedang, dan 30 hari untuk penyelidikan perkara mudah," terangnya.
"Untuk penanganan perkara yang sangat sulit saja bisa dikerjakan selama 120 hari, tetapi kemudian, kenapa kasus dugaan penipuan terhadap klien saya, Ishak, selaku pelapor, hingga saat ini belum juga rampung," ujarnya dengan nada tanya.
Yang membuat Ishak, selaku pelapor, semakin kecewa, dua terlapor, Su, dan Nz, berjanji akan mengembalikan uang Ishak. Su, berjanji mengembalikan uang Ishak, sebesar Rp 50 juta, dan Nz berjanji akan mengembalikan uang Ishak, sebesar Rp 5 juta. Namun, sejauh ini belum ada realisasinya, terang Tarigan.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra dikonfirmasi Metro Online, melalui Aplikasi Whatsapp-nya, Selasa (11/02/2025) mengatakan, masih proses lidik. Dalam Lidik SP2HP hanya sekali kirim aja, SP2HP A1, manakala ada hambatan maka akan dikirim SP 2HP A4, jadi kalau belum ada hambatan dan masih berproses maka tidak dikirim SP2HP lagi, kecuali sudah bisa naik sidik maka akan diberitahukan kembali dengan mengirim SP2HP A3. "Hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi atas perkara tersebut," ujarnya.(ls/lkt1)