Pengemudi kendaraan mobil pickup tersebut melanggar aturan keselamatan yang dapat membahayakan penumpang yang berada di bak mobil tersebut, karena fungsi dari mobil pickup adalah untuk membawa barang bukan membawa orang atau penumpang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau memlaui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menyampaikan bahwa Satgas 3 Preventif Polres Labuhanbatu mengimbau kepada pengemudi agar tidak mengangkut penumpang di bagian bak kendaraan, mengingat hal tersebut dapat berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa. Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan, terutama menjelang puncak arus mudik dan liburan.
"Polres Labuhanbatu menghimbau kepada seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tutupnya (Husin)